ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

undang-undang. Tidak seorangpun boleh dirampas hak untuk hidupnya
secara kekuasaan”. Prof. Dr. Ronald Z Titahelu dari Universitas Pattimura

ng

juga berpendapat bahwa “tidak ada kejahatan tanpa hukuman, tidak perlu
ada hukuman dalam bentuk hukuman mati karena bila dikaitkan dengan
hak

kemerdekaan

dan

untuk

menciptakan

kesejahteraan

umum

gu

sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, maka hukuman

mati ini jelas telah menyalahi konsep di atas yaitu “setiap orang memiliki

ah

A

hak kemerdekaan untuk hidup termasuk untuk tidak dibunuh berdasarkan

ketentuan undang-undang”. Berdasarkan pendapat para ahli tersebut di

atas telah jelas menunjukkan bahwa hukuman mati merupakan hukuman
efek jera kepada masyarakat;

ub
lik

yang kejam dan melanggar hak asasi manusia serta tidak memberikan

am

d. Bahwa pengenaan hukuman mati terhadap seseorang yang bukan
merupakan residivis sangatlah tidak adil dan sangat berlebihan. Tidak

ep

dapat dipungkiri bahwa saat ini hukuman mati merupakan hukuman yang

ah
k

terdapat dalam hukum positif di Indonesia. Namun tujuan dasar dari
adanya hukum salah satunya adalah memberikan keadilan. Jika

In
do
ne
si

R

seseorang yang tidak pernah melakukan perbuatan pidana Iangsung

dihukum mati menurut hemat kami hukuman tersebut sangatlah tidak

A
gu
ng

adil, dapat dibandingkan dengan Negara lainnya khususnya Negara Arab

Saudi yang berdasarkan keputusan Ulama Arab Saudi Nomor 85
tertanggal Dzulqa’dah 1401 menyatakan: “Orang yang mengedarkan
narkoba, baik dengan membuat sendiri atau impor dari luar, baik dengan

jual-beli, atau diberikan Cuma-cuma atau bentuk penyebaran lainnya,

maka untuk pelanggaran yang dilakukan pertama, dia dihukum ta‘zir

lik

diberikan semua hukuman tersebut, sesuai keputusan mahkamah.
Kemudian jika dia mengedarkan lagi, dia diberi hukuman yang bisa
menghindarkan masyarakat dari kejahatannya, meskipun harus dengan

ub

m

ah

yang keras, baik dipenjara, dihukum cambuk, atau disita hartanya, atau

hukuman mati. Karena orang yang melakukan kejahatan tersebut

ka

termasuk merusak di muka bumi”. Meskipun ini adalah hukum yang

ep

berlaku di Arab Saudi namun kiranya Judex Juris dapat mengambil

ah

intinya yaitu tidak menghukum mati orang yang baru pertama kali
dalam hal ini Pemohon Kasasi baru pertama kali dihadapkan di muka

on

Hal. 29 dari 33 hal. Put. No. 1135 K/Pid.Sus/2017

In
d

A

gu

ng

M

persidangan dengan perkara Narkotika. Kiranya ada belas kasihan dan

es

R

melakukan perbuatan pidana yang berkaitan dengan Narkotika yang

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 29

Select target paragraph3