ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

rasa simpati terhadap kondisi dari Pemohon Kasasi yang tidak
diperlihatkan oleh Judex Facti dalam memberikan putusannya;

ng

e. Bahwa tujuan dari suatu pidana tentu saja adalah untuk memberikan efek
jera kepada para pelakunya. Khusus dalam perkara Narkotika terdapat

puluhan orang yang saat ini menunggu untuk dieksekusi mati karena

gu

melakukan jual-beli Narkotika. Namun yang menjadi pertanyaan apakah
terdapat

efek

jera

dan

pelaksanaan

hukuman

mati

tersebut??

A

Berdasarkan fakta yang ada saat ini menunjukkan bahwa tidak ada
pengurangan

dalam

peredaran

Narkotika

meskipun

pengadilan-

ah

pengadilan di Indonesia telah menjatuhkan pidana mati terhadap

ub
lik

pengedar Narkotika. Malahan pada akhir tahun 2016 tertangkap banyak
pengedar Narkotika dengan barang bukti puluhan kilo. Ini menunjukkan

am

tidak adanya efek jera atas hukuman mati yang diterapkan di Indonesia.
Yang terjadi adalah malah semakin berani para bandar Narkotika

ep

menyelundupkan Narkotika di Indonesia. Ini dikarenakan selama ini pihak

ah
k

yang dihukum mati hanyalah para bawahan dari bandar yang
sebenarnya. Tidak ada kerjasama yang nyata dari Kepolisian Republik

In
do
ne
si

R

Indonesia untuk menangkap para bandar-bandar Narkotika yang
kebanyakan berasal dari Malaysia dan Cina. Tidak efektifnya dan tidak

A
gu
ng

adanya efek jera terhadap pelaksanaan hukuman mall terhadap para

pengedar Narkotika seharusnya menjadi bahan renungan bagi para
penegak hukum di Indonesia untuk tidak gegabah dalam memberikan
hukuman mati karena yang seharusnya diberantas adalah para bandar

dan bukan para pengedar yang merupakan anak buah dari bandar

tersebut. Hal inilah yang berlaku dalam perkara Pemohon Kasasi,
Pemohon Kasasi bukan merupakan pengedar melainkan merupakan

lik

ah

anak buah dari pengedar, seharusnya yang pantas menerima hukuman
mati adalah atasan dari Pemohon Kasasi dan bukan Pemohon Kasasi.

ub

m

Maka daripada itu kami mohon kepada Judex Juris agar memberikan
hukuman seumur hidup kepada Pemohon Kasasi karena hukuman mati
terhadap

ka

Pemohon

Kasasi

adalah

sangat

tidak

adil,

tidak

ep

berperikemanusiaan dan brutal;

Bahwa memang perkara Narkoba adalah perkara yang mendapat
dihukum

berat.

Namun

harusnya

Hakim

Judex

Facti

harus

on

Hal. 30 dari 33 hal. Put. No. 1135 K/Pid.Sus/2017

In
d

A

gu

ng

mempertimbangkan bahwa Terdakwa baru pertama kali ditangkap dan diproses

es

layak

R

perhatian khusus dari pemerintah dan orang-orang yang terkait dengan Narkoba

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 30

Select target paragraph3