ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R rasa simpati terhadap kondisi dari Pemohon Kasasi yang tidak diperlihatkan oleh Judex Facti dalam memberikan putusannya; ng e. Bahwa tujuan dari suatu pidana tentu saja adalah untuk memberikan efek jera kepada para pelakunya. Khusus dalam perkara Narkotika terdapat puluhan orang yang saat ini menunggu untuk dieksekusi mati karena gu melakukan jual-beli Narkotika. Namun yang menjadi pertanyaan apakah terdapat efek jera dan pelaksanaan hukuman mati tersebut?? A Berdasarkan fakta yang ada saat ini menunjukkan bahwa tidak ada pengurangan dalam peredaran Narkotika meskipun pengadilan- ah pengadilan di Indonesia telah menjatuhkan pidana mati terhadap ub lik pengedar Narkotika. Malahan pada akhir tahun 2016 tertangkap banyak pengedar Narkotika dengan barang bukti puluhan kilo. Ini menunjukkan am tidak adanya efek jera atas hukuman mati yang diterapkan di Indonesia. Yang terjadi adalah malah semakin berani para bandar Narkotika ep menyelundupkan Narkotika di Indonesia. Ini dikarenakan selama ini pihak ah k yang dihukum mati hanyalah para bawahan dari bandar yang sebenarnya. Tidak ada kerjasama yang nyata dari Kepolisian Republik In do ne si R Indonesia untuk menangkap para bandar-bandar Narkotika yang kebanyakan berasal dari Malaysia dan Cina. Tidak efektifnya dan tidak A gu ng adanya efek jera terhadap pelaksanaan hukuman mall terhadap para pengedar Narkotika seharusnya menjadi bahan renungan bagi para penegak hukum di Indonesia untuk tidak gegabah dalam memberikan hukuman mati karena yang seharusnya diberantas adalah para bandar dan bukan para pengedar yang merupakan anak buah dari bandar tersebut. Hal inilah yang berlaku dalam perkara Pemohon Kasasi, Pemohon Kasasi bukan merupakan pengedar melainkan merupakan lik ah anak buah dari pengedar, seharusnya yang pantas menerima hukuman mati adalah atasan dari Pemohon Kasasi dan bukan Pemohon Kasasi. ub m Maka daripada itu kami mohon kepada Judex Juris agar memberikan hukuman seumur hidup kepada Pemohon Kasasi karena hukuman mati terhadap ka Pemohon Kasasi adalah sangat tidak adil, tidak ep berperikemanusiaan dan brutal; Bahwa memang perkara Narkoba adalah perkara yang mendapat dihukum berat. Namun harusnya Hakim Judex Facti harus on Hal. 30 dari 33 hal. Put. No. 1135 K/Pid.Sus/2017 In d A gu ng mempertimbangkan bahwa Terdakwa baru pertama kali ditangkap dan diproses es layak R perhatian khusus dari pemerintah dan orang-orang yang terkait dengan Narkoba ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 30