ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R pembagian hasil pertama, pada bulan Nopember 2012, Terdakwa menerima pembagian hasil penjualan berupa uang sesuai dengan kesepakatan yaitu ng sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah), namun pada bulan kedua yaitu bulan Desember 2012, pembagian hasil yang diterima Terdakwa dari korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK menjadi berkurang tidak sesuai dengan gu kesepakatan yaitu Terdakwa hanya menerima uang sebesar Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan alasan dipotong untuk biaya A tempat tinggal, mandi dan makan Terdakwa sehari-hari lalu karena pembagian tersebut tidak sesuai perjanjian yang telah disepakati antara Terdakwa dengan ub lik ah Korban 1 HERMAN alias ABENG bin ATOK, ditambah lagi dengan seringnya isteri korban yaitu Korban 2. MELAN binti SUCAI menyinggung-nyinggung am Terdakwa dengan perkataan “Enaknya .... semua gratis” ketika Terdakwa bermaksud membuat minuman kopi maupun makan, sehingga ketika hampir ep setiap hari Terdakwa mendengar perkataan yang sama, maka Terdakwa ah k merasa tersinggung dan sakit hati terhadap korban 1. HERMAN alias ABENG R bin ATOK dan Korban 2. MELAN bin SUCAI. Selanjutnya pada hari Kamis In do ne si tanggal 13 Desember 2012 sekira jam 05.00 WIB Terdakwa bangun untuk pergi A gu ng ke kamar mandi dan bertemu dengan korban 2 yang juga ingin ke kamar mandi namun pada saat itu Korban 2 tidak jadi ke kamar mandi dan balik lagi ke kamar Korban sambil membuang muka dengan ekspresi sinis atau tidak enak kepada Terdakwa sehingga Terdakwa tambah merasa sakit hati namun Terdakwa hanya diam saja pada saat itu, kemudian Terdakwa tetap ke kamar mandi untuk buang air kecil setelah selesai dari kamar mandi Terdakwa berjalan masuk ke lik mengetahui korban 2 pergi menuju ke kamar mandi dan setelah korban 2 masuk ke kamar mandi selanjutnya Terdakwa mengambil sebilah kayu balok yang ub berada didekat kamar Terdakwa lalu Terdakwa kembali masuk ke dalam kamar sambil menunggu korban 2 keluar dari kamar mandi setelah korban 2 selesai dari kamar mandi lalu berjalan menuju ke kamar korban 2 dan pada saat ep ka m ah kamar Terdakwa, lalu setelah Terdakwa di dalam kamar kemudian Terdakwa melewati depan kamar Terdakwa kemudian Terdakwa membuka pintu lalu langsung memukul korban 2 MELAN Binti SECAI ke arah kepala bagian persegi tersebut, kemudian korban menjerit kesakitan lalu berlari menuju ke on Hal. 7 dari 34 hal. Put. No. 1424 K/Pid/2013 In d A gu ng kamar Korban, lalu Terdakwa kembali memukul wajah korban 2. MELAN binti es R belakang korban 2. MELAN binti SECAI dengan menggunakan kayu balok ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 7