ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

SECAI sehingga MELAN binti SECAI roboh kelantai, ketika itu korban 1.

HERMAN alias ABENG binti ATOK terbangun lalu membawa sebilah pisau

ng

untuk menolong korban 2 yang merupakan istri dari Korban 1 selanjutnya

Korban 1 menusukkan pisau tersebut kearah Terdakwa namun berhasil

ditangkis oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa memukul kepala bagian kiri

gu

korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK dengan menggunakan kayu balok,
kemudian Terdakwa memukul lagi bagian wajah dari Korban 1, sehingga korban

A

1. HERMAN alias ABENG bin ATOK roboh lalu pisau tersebut terlepas dari
tangan korban 1, kemudian pisau tersebut Terdakwa ambil kemudian Terdakwa

ub
lik

ah

menusukkan pisau tersebut ke arah dada korban 1. HERMAN alias ABENG bin
ATOK diteruskan menusuk perut korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK,

am

sehingga korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK meninggal dunia seketika
itu juga atau setidak-tidaknya tidak berapa lama setelah itu korban 1. HERMAN
Terdakwa mendekati korban 2.

ep

alias ABENG meninggal dunia. Selanjutnya

ah
k

MELAN binti SECAI yang masih sempat memukul Terdakwa dengan

R

menggunakan sebuah kursi, lalu Terdakwa menusukkan pisau tersebut ke dada

In
do
ne
si

korban 2. MELAN binti SECAI, kemudian Terdakwa menusuk leher serta

A
gu
ng

menusuk bahu kanan korban 2. MELAN binti SECAI sehingga korban roboh/
tidak sadarkan diri. Selanjutnya pada saat Terdakwa keluar dari kamar korban,

Terdakwa melihat saksi TAUFIQ JOSO alias AHENG yang hendak menolong

korban 1 dan korban 2 tersebut lalu Terdakwa menghampiri saksi TAUFIK
JOSO alias AHENG kemudian Terdakwa langsung menusukkan pisau secara

berkali-kali kebagian dada kiri atas dan dada kiri bawah serta menusuk perut

YENI alias BICIEN binti HUSEN alias CENGHO yang bermaksud

lik

saksi

menolong saksi TAUFIK JOSO alias AHENG, kemudian Terdakwa juga

ub

menusukkan pisau tersebut kebagian wajah, dada dan perut saksi YENI alias
BICIEN secara berkali-kali. Selanjutnya saksi TAUFIK YOSO alias AHENG
bersama Saksi YENI alias BICIEN berlari masuk lagi ke kamar dan mengunci
pintu kamar. Kemudian Terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor

ep

ka

m

ah

sebelah kiri saksi TAUFIK JOSO alias AHENG, saat bersamaan itu juga muncul

Yamaha Vixion dari kamar korban 1. HERMAN Alias ABENG, lalu Terdakwa
Alias ABENG, setelah itu Terdakwa mengeluarkan sepeda motor YAMAHA

on

Hal. 8 dari 34 hal. Put. No. 1424 K/Pid/2013

In
d

A

gu

ng

VIXION warna putih Nomor Polisi BG 2413 CC milik korban 1. HERMAN alias

es

R

membuang pisau ditangannya didekat pintu samping kamar korban 1 HERMAN

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 8

Select target paragraph3