ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

ABENG tersebut, Terdakwa kemudian membuka pintu depan dan pintu pagar
lalu menghidupkan sepeda motor tersebut, selanjutnya Terdakwa melarikan diri

ng

kearah Palembang. Kemudian Terdakwa mengganti plat Nomor Polisi sepeda
motor YAMAHA VIXION warna putih dengan Nomor Polisi BG 3966 UH ;

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, korban meninggal dunia

gu

yaitu :

1. Korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK dengan luka-luka :

Bengkak dan memar padas kepala samping kiri diameter sepuluh
centimeter;

•

Bengkak dan memar di rahang kiri diameter enam centimeter ;

•

Pendarahan pada kedua lubang hidung ;

•

Pada telinga kiri keluar darah, kebiruan dibelakang telinga ;

•

Luka robek pada dagu kiri, panjang satu centimeter, lebar satu centimeter,

•

ep

ah
k

dalam setengah centimeter ;

ub
lik

am

ah

A

•

Luka robek pada dada bagian kanan panjang dua centimeter, lebar

In
do
ne
si

•

R

setengah centimneter, dalam tiga centimeter kearah samping ;
Luka robek pada perut kiri bagian atas, panjang tiga centimeter, lebar satu

A
gu
ng

centimeter, lebar satu centimeter, dalam tiga centimeter kearah samping ;

•

Kesimpulan : penyebab kematian yang pasti pada korban ini belum dapat
ditentukan karena belum dilakukan bedah mayat ;

Sebagaimana visum et repertum korban meninggal dari Rumah Sakit

Umum Daerah Prabumulih No. 445.1/104/RSUD-PBM/XII/2012 tanggal

lik

2012 jam 08.25.00 WIB, yang ditandatangani oleh Dr. VENNY
KWEENIAWAN;

ub

2. Korban 2. MELAN binti SECAI meninggal dunia dengan luka-luka :
Luka tusuk didada samping kanan, panjang ± 1 ½ cm, dalam ± 10 cm ;

•

Luka tusuk dileher kiri, panjang ± 1 ½ cm, dalam ± 1 cm ;

•

Luka tusuk dibahu kanan, panjang ± 1 ½ cm, dalam ± 2 cm ;

•

Luka robek ditangan kanan, panjang ± 2 cm ;

•

Luka lecet dipangkal hidung panjang ± 1 cm ;

•

Bengkak dikepala bagian belakang, diameter ± 5 cm ;

A

es
on

Hal. 9 dari 34 hal. Put. No. 1424 K/Pid/2013

In
d

ng

R

ep

•

gu

M

ah

ka

m

ah

18 Desember 2012, hasil pemeriksaan korban tanggal 13 Desember

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 9

Select target paragraph3