Kesimpulan : dari hasil pemeriksaan didapatkan penderita meninggal R • In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id dunia dengan multiple luka tusuk oleh karena benda tajam ; ng Sebagaimana (Surat Keterangan Pemeriksaan) visum et repertum dari Rumah Sakit AR Bunda Prabumulih No. 05/XII/VISUM/RS-BUNDA/ gu PBM/2012 tanggal 19 Desember 2012, Hasil pemeriksaan korban tanggal 13 Desember 2012 jam 07.20 WIB, yang ditandatangani oleh Dr. HARRY A WAHYUDHY UTAMA ; Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP ; ub lik ah LEBIH SUBSIDAIR : Bahwa Terdakwa SLAMET RIYANTO alias ANDRIANTO SAPUTRA bin am SUWARNO, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan KESATU SUBSIDAIR tersebut di atas, Penganiayaan berat yang dilakukan ep ah k dengan rencana terlebih dahulu, mengakibatkan kematian terhadap korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK dan Korban 2. MELAN binti SECAI, dengan R cara sebagai berikut : In do ne si Bahwa bermula pada akhir bulan September 2012, Terdakwa SLAMET A gu ng RIYANTO bin SUWARNO mulai bekerja pada korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK dan isteri korban yaitu korban 2. MELAN binti SUCAI, dengan kesepakatan hasil keuntungan berupa uang dari berjualan Martabak Persia akan diperhitungkan dan dibagi masing-masing 50 % untuk Terdakwa dan Korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK lalu setelah sebulan bekerja, pada pembagian hasil pertama, pada bulan Nopember 2012, Terdakwa menerima lik sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah), namun pada bulan kedua yaitu bulan Desember 2012, pembagian hasil yang diterima Terdakwa dari korban 1. ub HERMAN alias ABENG bin ATOK menjadi berkurang tidak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya yaitu Terdakwa hanya menerima uang sebesar ep Rp850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan alasan dipotong untuk biaya tempat tinggal, mandi dan makan Terdakwa sehari-hari lalu karena pembagian tersebut tidak sesuai perjanjian yang telah disepakati antara R ka m ah pembagian hasil penjualan berupa uang sesuai dengan kesepakatan yaitu ng dengan seringnya isteri korban yaitu Korban 2. MELAN binti SUCAI on Hal. 10 dari 34 hal. Put. No. 1424 K/Pid/2013 In d A gu menyinggung-nyinggung Terdakwa dengan perkataan “Enaknya .... semua es Terdakwa dengan Korban 1 HERMAN alias ABENG bin ATOK, ditambah lagi ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 10