ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

gratis” ketika Terdakwa bermaksud membuat minuman kopi maupun makan,
sehingga ketika hampir setiap hari Terdakwa mendengar perkataan yang sama,

ng

maka Terdakwa merasa tersinggung dan sakit hati terhadap korban 1. HERMAN
alias ABENG bin ATOK dan Korban 2. MELAN bin SUCAI. Selanjutnya pada

gu

hari Kamis tanggal 13 Desember 2012 sekira jam 05.00 WIB Terdakwa bangun
untuk pergi kekamar mandi dan bertemu dengan korban 2 yang juga ingin

kekamar mandi namun pada saat itu Korban 2 tidak jadi kekamar mandi dan

A

balik lagi kekamar Korban sambil membuang muka dengan ekspresi sinis atau
tidak enak kepada Terdakwa sehingga Terdakwa tambah merasa sakit hati

ub
lik

ah

namun Terdakwa hanya diam saja pada saat itu, kemudian Terdakwa tetap
kekamar mandi untuk buang air kecil setelah selesai dari kamar mandi

am

Terdakwa berjalan masuk ke kamar Terdakwa, lalu setelah Terdakwa di dalam
kamar kemudian Terdakwa mengetahui korban 2 pergi menuju kekamar mandi

ep

dan setelah korban 2 masuk kekamar mandi selanjutnya Terdakwa mengambil

ah
k

sebilah kayu balok yang berada didekat kamar Terdakwa lalu Terdakwa kembali

R

masuk ke dalam kamar sambil menunggu korban 2 keluar dari kamar mandi

In
do
ne
si

setelah korban 2 selesai dari kamar mandi lalu berjalan menuju kekamar korban

A
gu
ng

2 dan pada saat melewati depan kamar Terdakwa kemudian Terdakwa
langsung membuka pintu lalu memukul korban 2 MELAN Binti SECAI ke arah

kepala bagian belakang korban 2. MELAN binti SECAI dengan menggunakan

kayu balok persegi tersebut, kemudian korban menjerit kesakitan dan berlari
menuju ke kamar Korban, lalu Terdakwa kembali memukul wajah korban 2.
MELAN binti SECAI sehingga MELAN binti SECAI roboh/jatuh kelantai, ketika

lik

sebilah pisau untuk menolong korban 2 yang merupakan istri dari Korban 1

selanjutnya Korban 1 menusukkan pisau tersebut kearah Terdakwa namun

ub

berhasil ditangkis oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa memukul kepala bagian
kiri korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK dengan menggunakan kayu
balok, kemudian Terdakwa memukul lagi bagian wajah dari Korban 1, sehingga

ep

ka

m

ah

itu korban 1. HERMAN alias ABENG binti ATOK terbangun lalu membawa

korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK roboh dan pisau tersebut terlepas
dari tangan korban 1 lalu pisau tersebut Terdakwa ambil kemudian Terdakwa

ATOK diteruskan menusuk perut korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK,

on

Hal. 11 dari 34 hal. Put. No. 1424 K/Pid/2013

In
d

A

gu

ng

sehingga korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK meninggal dunia seketika

es

R

menusukkan pisau tersebut ke arah dada korban 1. HERMAN alias ABENG bin

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 11

Select target paragraph3