ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R gratis” ketika Terdakwa bermaksud membuat minuman kopi maupun makan, sehingga ketika hampir setiap hari Terdakwa mendengar perkataan yang sama, ng maka Terdakwa merasa tersinggung dan sakit hati terhadap korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK dan Korban 2. MELAN bin SUCAI. Selanjutnya pada gu hari Kamis tanggal 13 Desember 2012 sekira jam 05.00 WIB Terdakwa bangun untuk pergi kekamar mandi dan bertemu dengan korban 2 yang juga ingin kekamar mandi namun pada saat itu Korban 2 tidak jadi kekamar mandi dan A balik lagi kekamar Korban sambil membuang muka dengan ekspresi sinis atau tidak enak kepada Terdakwa sehingga Terdakwa tambah merasa sakit hati ub lik ah namun Terdakwa hanya diam saja pada saat itu, kemudian Terdakwa tetap kekamar mandi untuk buang air kecil setelah selesai dari kamar mandi am Terdakwa berjalan masuk ke kamar Terdakwa, lalu setelah Terdakwa di dalam kamar kemudian Terdakwa mengetahui korban 2 pergi menuju kekamar mandi ep dan setelah korban 2 masuk kekamar mandi selanjutnya Terdakwa mengambil ah k sebilah kayu balok yang berada didekat kamar Terdakwa lalu Terdakwa kembali R masuk ke dalam kamar sambil menunggu korban 2 keluar dari kamar mandi In do ne si setelah korban 2 selesai dari kamar mandi lalu berjalan menuju kekamar korban A gu ng 2 dan pada saat melewati depan kamar Terdakwa kemudian Terdakwa langsung membuka pintu lalu memukul korban 2 MELAN Binti SECAI ke arah kepala bagian belakang korban 2. MELAN binti SECAI dengan menggunakan kayu balok persegi tersebut, kemudian korban menjerit kesakitan dan berlari menuju ke kamar Korban, lalu Terdakwa kembali memukul wajah korban 2. MELAN binti SECAI sehingga MELAN binti SECAI roboh/jatuh kelantai, ketika lik sebilah pisau untuk menolong korban 2 yang merupakan istri dari Korban 1 selanjutnya Korban 1 menusukkan pisau tersebut kearah Terdakwa namun ub berhasil ditangkis oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa memukul kepala bagian kiri korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK dengan menggunakan kayu balok, kemudian Terdakwa memukul lagi bagian wajah dari Korban 1, sehingga ep ka m ah itu korban 1. HERMAN alias ABENG binti ATOK terbangun lalu membawa korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK roboh dan pisau tersebut terlepas dari tangan korban 1 lalu pisau tersebut Terdakwa ambil kemudian Terdakwa ATOK diteruskan menusuk perut korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK, on Hal. 11 dari 34 hal. Put. No. 1424 K/Pid/2013 In d A gu ng sehingga korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK meninggal dunia seketika es R menusukkan pisau tersebut ke arah dada korban 1. HERMAN alias ABENG bin ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 11