Kesimpulan : dari hasil pemeriksaan didapatkan penderita meninggal

R

•

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

dunia dengan multiple luka tusuk oleh karena benda tajam ;

ng

Sebagaimana (Surat Keterangan Pemeriksaan) visum et repertum dari

Rumah Sakit AR Bunda Prabumulih No. 05/XII/VISUM/RS-BUNDA/

gu

PBM/2012 tanggal 19 Desember 2012, Hasil pemeriksaan korban tanggal
13 Desember 2012 jam 07.20 WIB, yang ditandatangani oleh Dr. HARRY

A

WAHYUDHY UTAMA ;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam

pasal 338 KUHP ;

ub
lik

ah

LEBIH SUBSIDAIR :

Bahwa Terdakwa SLAMET RIYANTO alias ANDRIANTO SAPUTRA bin

am

SUWARNO, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan
KESATU SUBSIDAIR tersebut di atas, Penganiayaan berat yang dilakukan

ep

ah
k

dengan rencana terlebih dahulu, mengakibatkan kematian terhadap korban 1.
HERMAN alias ABENG bin ATOK dan Korban 2. MELAN binti SECAI, dengan

R

cara sebagai berikut :

In
do
ne
si

Bahwa bermula pada akhir bulan September 2012, Terdakwa SLAMET

A
gu
ng

RIYANTO bin SUWARNO mulai bekerja pada korban 1. HERMAN alias ABENG
bin ATOK dan isteri korban yaitu korban 2. MELAN binti SUCAI, dengan
kesepakatan hasil keuntungan berupa uang dari berjualan Martabak Persia

akan diperhitungkan dan dibagi masing-masing 50 % untuk Terdakwa dan
Korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK lalu setelah sebulan bekerja, pada
pembagian hasil pertama, pada bulan Nopember 2012, Terdakwa menerima

lik

sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah), namun pada bulan kedua yaitu
bulan Desember 2012, pembagian hasil yang diterima Terdakwa dari korban 1.

ub

HERMAN alias ABENG bin ATOK menjadi berkurang tidak sesuai dengan
kesepakatan sebelumnya yaitu Terdakwa hanya menerima uang sebesar

ep

Rp850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan alasan dipotong
untuk biaya tempat tinggal, mandi dan makan Terdakwa sehari-hari lalu karena
pembagian tersebut tidak sesuai perjanjian yang telah disepakati antara

R

ka

m

ah

pembagian hasil penjualan berupa uang sesuai dengan kesepakatan yaitu

ng

dengan seringnya isteri korban yaitu Korban 2. MELAN binti SUCAI

on

Hal. 10 dari 34 hal. Put. No. 1424 K/Pid/2013

In
d

A

gu

menyinggung-nyinggung Terdakwa dengan perkataan “Enaknya .... semua

es

Terdakwa dengan Korban 1 HERMAN alias ABENG bin ATOK, ditambah lagi

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 10

Select target paragraph3