ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R itu juga atau setidak-tidaknya tidak berapa lama setelah itu korban 1. HERMAN alias ABENG meninggal dunia. Selanjutnya Terdakwa mendekati korban 2. ng MELAN binti SECAI yang masih sempat memukul Terdakwa dengan menggunakan sebuah kursi, lalu Terdakwa menusukkan pisau tersebut ke dada korban 2. MELAN binti SECAI, kemudian Terdakwa menusuk leher serta gu menusuk bahu kanan korban 2. MELAN binti SECAI sehingga korban roboh kelantai. Selanjutnya pada saat Terdakwa keluar dari kamar korban, Terdakwa A melihat saksi TAUFIQ JOSO alias AHENG yang hendak menolong korban 1 dan korban 2 tersebut lalu Terdakwa menghampiri saksi TAUFIK JOSO alias ub lik ah AHENG kemudian Terdakwa langsung menusukkan pisau secara berkali-kali kebagian dada kiri atas dan dada kiri bawah serta menusuk perut sebelah kiri am saksi TAUFIK JOSO alias AHENG, saat bersamaan itu juga muncul saksi YENI alias BICIEN binti HUSEN alias CENGHO yang bermaksud menolong saksi ep TAUFIK JOSO alias AHENG, kemudian Terdakwa juga menusukkan pisau ah k tersebut kebagian wajah, dada dan perut saksi YENI alias BICIEN secara R berkali-kali. Selanjutnya saksi TAUFIK YOSO alias AHENG bersama Saksi In do ne si YENI alias BICIEN berlari masuk lagi kekamar dan mengunci pintu kamar. A gu ng Kemudian Terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor Yamaha Vixion dari kamar korban 1. HERMAN Alias ABENG, lalu Terdakwa membuang pisau ditangannya didekat pintu samping kamar korban 1 HERMAN Alias ABENG, setelah itu Terdakwa mengeluarkan sepeda motor YAMAHA VIXION warna putih Nomor Polisi BG 2413 CC milik korban 1. HERMAN alias ABENG tersebut, Terdakwa kemudian membuka pintu depan dan pintu pagar lalu menghidupkan lik Kemudian Terdakwa mengganti plat Nomor Polisi sepeda motor YAMAHA VIXION warna putih dengan Nomor Polisi BG 3966 UH ; ub Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, korban meninggal dunia yaitu : • ep 1. Korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK dengan luka-luka : Bengkak dan memar padas kepala samping kiri diameter sepuluh Bengkak dan memar di rahang kiri diameter enam centimeter ; • Pendarahan pada kedua lubang hidung ; • Pada telinga kiri keluar darah, kebiruan dibelakang telinga ; A es on ng R • gu M ah centimeter; Hal. 12 dari 34 hal. Put. No. 1424 K/Pid/2013 In d ka m ah sepeda motor tersebut, selanjutnya Terdakwa melarikan diri kearah Palembang. ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 12