ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

itu juga atau setidak-tidaknya tidak berapa lama setelah itu korban 1. HERMAN
alias ABENG meninggal dunia. Selanjutnya

Terdakwa mendekati korban 2.

ng

MELAN binti SECAI yang masih sempat memukul Terdakwa dengan

menggunakan sebuah kursi, lalu Terdakwa menusukkan pisau tersebut ke dada
korban 2. MELAN binti SECAI, kemudian Terdakwa menusuk leher serta

gu

menusuk bahu kanan korban 2. MELAN binti SECAI sehingga korban roboh
kelantai. Selanjutnya pada saat Terdakwa keluar dari kamar korban, Terdakwa

A

melihat saksi TAUFIQ JOSO alias AHENG yang hendak menolong korban 1 dan
korban 2 tersebut lalu Terdakwa menghampiri saksi TAUFIK JOSO alias

ub
lik

ah

AHENG kemudian Terdakwa langsung menusukkan pisau secara berkali-kali
kebagian dada kiri atas dan dada kiri bawah serta menusuk perut sebelah kiri

am

saksi TAUFIK JOSO alias AHENG, saat bersamaan itu juga muncul saksi YENI
alias BICIEN binti HUSEN alias CENGHO yang bermaksud menolong saksi

ep

TAUFIK JOSO alias AHENG, kemudian Terdakwa juga menusukkan pisau

ah
k

tersebut kebagian wajah, dada dan perut saksi YENI alias BICIEN secara

R

berkali-kali. Selanjutnya saksi TAUFIK YOSO alias AHENG bersama Saksi

In
do
ne
si

YENI alias BICIEN berlari masuk lagi kekamar dan mengunci pintu kamar.

A
gu
ng

Kemudian Terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor Yamaha Vixion dari
kamar korban 1. HERMAN Alias ABENG, lalu Terdakwa membuang pisau
ditangannya didekat pintu samping kamar korban 1 HERMAN Alias ABENG,

setelah itu Terdakwa mengeluarkan sepeda motor YAMAHA VIXION warna

putih Nomor Polisi BG 2413 CC milik korban 1. HERMAN alias ABENG tersebut,
Terdakwa kemudian membuka pintu depan dan pintu pagar lalu menghidupkan

lik

Kemudian Terdakwa mengganti plat Nomor Polisi sepeda motor YAMAHA
VIXION warna putih dengan Nomor Polisi BG 3966 UH ;

ub

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, korban meninggal dunia
yaitu :
•

ep

1. Korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK dengan luka-luka :
Bengkak dan memar padas kepala samping kiri diameter sepuluh

Bengkak dan memar di rahang kiri diameter enam centimeter ;

•

Pendarahan pada kedua lubang hidung ;

•

Pada telinga kiri keluar darah, kebiruan dibelakang telinga ;

A

es
on

ng

R

•

gu

M

ah

centimeter;

Hal. 12 dari 34 hal. Put. No. 1424 K/Pid/2013

In
d

ka

m

ah

sepeda motor tersebut, selanjutnya Terdakwa melarikan diri kearah Palembang.

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 12

Select target paragraph3