Luka robek pada dagu kiri, panjang satu centimeter, lebar satu centimeter, R • In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id dalam setengah centimeter ; Luka robek pada dada bagian kanan panjang dua centimeter, lebar ng • setengah centimneter, dalam tiga centimeter kearah samping ; Luka robek pada perut kiri bagian atas, panjang tiga centimeter, lebar satu gu • centimeter, lebar satu centimeter, dalam tiga centimeter kearah samping ; • Kesimpulan : penyebab kematian yang pasti pada korban ini belum dapat A ditentukan karena belum dilakukan bedah mayat ; Sebagaimana visum et repertum korban meninggal dari Rumah Sakit ub lik ah Umum Daerah Prabumulih No. 445.1/104/RSUD-PBM/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012, hasil pemeriksaan korban tanggal 13 Desember 2012 jam am 08.25.00 WIB, yang ditandatangani oleh Dr. VENNY KWEENIAWAN; Luka tusuk didada samping kanan, panjang ± 1 ½ cm, dalam ± 10 cm ; • Luka tusuk dileher kiri, panjang ± 1 ½ cm, dalam ± 1 cm ; • Luka tusuk dibahu kanan, panjang ± 1 ½ cm, dalam ± 2 cm ; • Luka robek ditangan kanan, panjang ± 2 cm ; • Luka lecet dipangkal hidung panjang ± 1 cm ; • Bengkak dikepala bagian belakang, diameter ± 5 cm ; • Kesimpulan : dari hasil pemeriksaan didapatkan penderita meninggal In do ne si R ep • A gu ng ah k 2. Korban 2. MELAN binti SUCAI meninggal dunia dengan luka-luka : dunia dengan multiple luka tusuk oleh karena benda tajam ; Sebagaimana (Surat Keterangan Pemeriksaan) visum et repertum dari Rumah Sakit AR Bunda Prabumulih No. 05/XII/VISUM/RS-BUNDA/ lik 13 Desember 2012 jam 07.20 WIB, yang ditandatangani oleh Dr. HARRY WAHYUDHY UTAMA ; ub Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 355 ayat (2) KUHP ; LEBIH LEBIH SUBSIDAIR : ep ka m ah PBM/2012 tanggal 19 Desember 2012, Hasil pemeriksaan korban tanggal Bahwa ia Terdakwa SLAMET RIYANTO alias ANDRIANTO SAPUTRA dakwaan KESATU LEBIH SUBSIDAIR tersebut diatas, dengan sengaja melukai on Hal. 13 dari 34 hal. Put. No. 1424 K/Pid/2013 In d A gu ng berat orang lain yang mengakibatkan kematian korban 1. HERMAN alias es R bin SUWARNO, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 13