Luka robek pada dagu kiri, panjang satu centimeter, lebar satu centimeter,

R

•

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

dalam setengah centimeter ;

Luka robek pada dada bagian kanan panjang dua centimeter, lebar

ng

•

setengah centimneter, dalam tiga centimeter kearah samping ;

Luka robek pada perut kiri bagian atas, panjang tiga centimeter, lebar satu

gu

•

centimeter, lebar satu centimeter, dalam tiga centimeter kearah samping ;

•

Kesimpulan : penyebab kematian yang pasti pada korban ini belum dapat

A

ditentukan karena belum dilakukan bedah mayat ;

Sebagaimana visum et repertum korban meninggal dari Rumah Sakit

ub
lik

ah

Umum Daerah Prabumulih No. 445.1/104/RSUD-PBM/XII/2012 tanggal 18
Desember 2012, hasil pemeriksaan korban tanggal 13 Desember 2012 jam

am

08.25.00 WIB, yang ditandatangani oleh Dr. VENNY KWEENIAWAN;

Luka tusuk didada samping kanan, panjang ± 1 ½ cm, dalam ± 10 cm ;

•

Luka tusuk dileher kiri, panjang ± 1 ½ cm, dalam ± 1 cm ;

•

Luka tusuk dibahu kanan, panjang ± 1 ½ cm, dalam ± 2 cm ;

•

Luka robek ditangan kanan, panjang ± 2 cm ;

•

Luka lecet dipangkal hidung panjang ± 1 cm ;

•

Bengkak dikepala bagian belakang, diameter ± 5 cm ;

•

Kesimpulan : dari hasil pemeriksaan didapatkan penderita meninggal

In
do
ne
si

R

ep

•

A
gu
ng

ah
k

2. Korban 2. MELAN binti SUCAI meninggal dunia dengan luka-luka :

dunia dengan multiple luka tusuk oleh karena benda tajam ;

Sebagaimana (Surat Keterangan Pemeriksaan) visum et repertum dari

Rumah Sakit AR Bunda Prabumulih No. 05/XII/VISUM/RS-BUNDA/

lik

13 Desember 2012 jam 07.20 WIB, yang ditandatangani oleh Dr. HARRY
WAHYUDHY UTAMA ;

ub

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
pasal 355 ayat (2) KUHP ;
LEBIH LEBIH SUBSIDAIR :

ep

ka

m

ah

PBM/2012 tanggal 19 Desember 2012, Hasil pemeriksaan korban tanggal

Bahwa ia Terdakwa SLAMET RIYANTO alias ANDRIANTO SAPUTRA

dakwaan KESATU LEBIH SUBSIDAIR tersebut diatas, dengan sengaja melukai

on

Hal. 13 dari 34 hal. Put. No. 1424 K/Pid/2013

In
d

A

gu

ng

berat orang lain yang mengakibatkan kematian korban 1. HERMAN alias

es

R

bin SUWARNO, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 13

Select target paragraph3