ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R ABENG bin ATOK dan Korban 2. MELAN binti SECAI, dengan cara sebagai berikut : ng Bahwa bermula pada akhir bulan September 2012, Terdakwa SLAMET RIYANTO bin SUWARNO mulai bekerja pada korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK dan isteri korban yaitu korban 2. MELAN binti SECAI, dengan gu kesepakatan hasil keuntungan berupa uang dari berjualan Martabak Persia akan diperhitungkan dan dibagi masing-masing 50 % untuk Terdakwa dan A Korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK lalu setelah sebulan bekerja, pada pembagian hasil pertama, pada bulan Nopember 2012, Terdakwa menerima ub lik ah pembagian hasil penjualan berupa uang sesuai dengan kesepakatan yaitu sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah), namun pada bulan kedua yaitu am bulan Desember 2012, pembagian hasil yang diterima Terdakwa dari korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK menjadi berkurang tidak sesuai dengan ep kesepakatan yaitu Terdakwa hanya menerima uang sebesar Rp 850.000,- ah k (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan alasan dipotong untuk biaya R tempat tinggal, mandi dan makan Terdakwa sehari-hari lalu karena pembagian In do ne si tersebut tidak sesuai perjanjian yang telah disepakati antara Terdakwa dengan A gu ng Korban 1 HERMAN alias ABENG bin ATOK, ditambah lagi dengan seringnya isteri korban yaitu Korban 2. MELAN binti SECAI menyinggung-nyinggung Terdakwa dengan perkataan “Enaknya....semua gratis” ketika Terdakwa bermaksud membuat minuman kopi maupun makan, sehingga ketika hampir setiap hari Terdakwa mendengar perkataan yang sama, maka Terdakwa merasa tersinggung dan sakit hati terhadap korban 1. HERMAN alias ABENG lik tanggal 13 Desember 2012 sekira jam 05.00 WIB Terdakwa bangun untuk pergi kekamar mandi dan bertemu dengan korban 2 yang juga ingin kekamar mandi ub namun pada saat itu Korban 2 tidak jadi kekamar mandi dan balik lagi kekamar Korban sambil membuang muka dengan ekspresi sinis atau tidak enak kepada Terdakwa sehingga Terdakwa tambah merasa sakit hati namun Terdakwa ep ka m ah bin ATOK dan Korban 2. MELAN bin SECAI. Selanjutnya pada hari Kamis hanya diam saja pada saat itu, kemudian Terdakwa tetap kekamar mandi untuk buang air kecil setelah selesai dari kamar mandi Terdakwa berjalan masuk ke mengetahui korban 2 pergi menuju kekamar mandi dan setelah korban 2 masuk on Hal. 14 dari 34 hal. Put. No. 1424 K/Pid/2013 In d A gu ng kekamar mandi selanjutnya Terdakwa mengambil sebilah kayu balok yang es R kamar Terdakwa, lalu setelah Terdakwa di dalam kamar kemudian Terdakwa ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 14