ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

berada didekat kamar Terdakwa lalu Terdakwa kembali masuk kke dalam kamar

sambil menunggu korban 2 keluar dari kamar mandi setelah korban 2 selesai

ng

dari kamar mandi lalu berjalan menuju kekamar korban 2 dan pada saat
melewati depan kamar Terdakwa kemudian Terdakwa langsung membuka pintu
lalu memukul korban 2 MELAN Binti SECAI ke arah kepala bagian belakang

gu

korban 2. MELAN binti SECAI dengan menggunakan kayu balok persegi
tersebut, kemudian korban menjerit kesakitan dan berlari menuju ke kamar

A

Korban, lalu Terdakwa kembali memukul wajah korban 2. MELAN binti SECAI
sehingga MELAN binti SECAI roboh kelantai, ketika itu korban 1. HERMAN alias

ub
lik

ah

ABENG binti ATOK terbangun lalu membawa sebilah pisau untuk menolong
korban 2 yang merupakan istri dari Korban 1 selanjutnya Korban 1 menusukkan

am

pisau tersebut kearah Terdakwa namun berhasil ditangkis oleh Terdakwa,
kemudian Terdakwa memukul kepala bagian kiri korban 1. HERMAN alias

ep

ABENG bin ATOK dengan menggunakan kayu balok, kemudian Terdakwa

ah
k

memukul lagi bagian wajah dari Korban 1, sehingga korban 1. HERMAN alias

R

ABENG bin ATOK roboh dan pisau tersebut terlepas dari tangan korban 1 lalu

In
do
ne
si

pisau tersebut Terdakwa ambil kemudian Terdakwa menusukkan pisau tersebut

A
gu
ng

ke arah dada korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK diteruskan menusuk
perut korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK, sehingga korban 1.

HERMAN alias ABENG bin ATOK meninggal dunia seketika itu juga atau
setidak-tidaknya tidak berapa lama setelah itu korban 1. HERMAN alias ABENG
meninggal dunia. Selanjutnya

Terdakwa mendekati korban 2. MELAN binti

SECAI yang masih sempat memukul Terdakwa dengan menggunakan sebuah

lik

SECAI, kemudian Terdakwa menusuk leher serta menusuk bahu kanan korban

2. MELAN binti SECAI sehingga korban roboh kelantai. Selanjutnya pada saat

ub

Terdakwa keluar dari kamar korban, Terdakwa melihat saksi TAUFIQ JOSO
alias AHENG yang hendak menolong korban 1 dan korban 2 tersebut lalu
Terdakwa menghampiri saksi TAUFIK JOSO alias AHENG kemudian Terdakwa
langsung menusukkan pisau secara berkali-kali kebagian dada kiri atas dan

ep

ka

m

ah

kursi, lalu Terdakwa menusukkan pisau tersebut ke dada korban 2. MELAN binti

dada kiri bawah serta menusuk perut sebelah kiri saksi TAUFIK JOSO alias
alias CENGHO yang bermaksud menolong saksi TAUFIK JOSO alias AHENG,

on

Hal. 15 dari 34 hal. Put. No. 1424 K/Pid/2013

In
d

A

gu

ng

kemudian Terdakwa juga menusukkan pisau tersebut kebagian wajah, dada dan

es

R

AHENG, saat bersamaan itu juga muncul saksi YENI alias BICIEN binti HUSEN

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 15

Select target paragraph3