ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R berada didekat kamar Terdakwa lalu Terdakwa kembali masuk kke dalam kamar sambil menunggu korban 2 keluar dari kamar mandi setelah korban 2 selesai ng dari kamar mandi lalu berjalan menuju kekamar korban 2 dan pada saat melewati depan kamar Terdakwa kemudian Terdakwa langsung membuka pintu lalu memukul korban 2 MELAN Binti SECAI ke arah kepala bagian belakang gu korban 2. MELAN binti SECAI dengan menggunakan kayu balok persegi tersebut, kemudian korban menjerit kesakitan dan berlari menuju ke kamar A Korban, lalu Terdakwa kembali memukul wajah korban 2. MELAN binti SECAI sehingga MELAN binti SECAI roboh kelantai, ketika itu korban 1. HERMAN alias ub lik ah ABENG binti ATOK terbangun lalu membawa sebilah pisau untuk menolong korban 2 yang merupakan istri dari Korban 1 selanjutnya Korban 1 menusukkan am pisau tersebut kearah Terdakwa namun berhasil ditangkis oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa memukul kepala bagian kiri korban 1. HERMAN alias ep ABENG bin ATOK dengan menggunakan kayu balok, kemudian Terdakwa ah k memukul lagi bagian wajah dari Korban 1, sehingga korban 1. HERMAN alias R ABENG bin ATOK roboh dan pisau tersebut terlepas dari tangan korban 1 lalu In do ne si pisau tersebut Terdakwa ambil kemudian Terdakwa menusukkan pisau tersebut A gu ng ke arah dada korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK diteruskan menusuk perut korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK, sehingga korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK meninggal dunia seketika itu juga atau setidak-tidaknya tidak berapa lama setelah itu korban 1. HERMAN alias ABENG meninggal dunia. Selanjutnya Terdakwa mendekati korban 2. MELAN binti SECAI yang masih sempat memukul Terdakwa dengan menggunakan sebuah lik SECAI, kemudian Terdakwa menusuk leher serta menusuk bahu kanan korban 2. MELAN binti SECAI sehingga korban roboh kelantai. Selanjutnya pada saat ub Terdakwa keluar dari kamar korban, Terdakwa melihat saksi TAUFIQ JOSO alias AHENG yang hendak menolong korban 1 dan korban 2 tersebut lalu Terdakwa menghampiri saksi TAUFIK JOSO alias AHENG kemudian Terdakwa langsung menusukkan pisau secara berkali-kali kebagian dada kiri atas dan ep ka m ah kursi, lalu Terdakwa menusukkan pisau tersebut ke dada korban 2. MELAN binti dada kiri bawah serta menusuk perut sebelah kiri saksi TAUFIK JOSO alias alias CENGHO yang bermaksud menolong saksi TAUFIK JOSO alias AHENG, on Hal. 15 dari 34 hal. Put. No. 1424 K/Pid/2013 In d A gu ng kemudian Terdakwa juga menusukkan pisau tersebut kebagian wajah, dada dan es R AHENG, saat bersamaan itu juga muncul saksi YENI alias BICIEN binti HUSEN ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 15