ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

ABENG bin ATOK dan Korban 2. MELAN binti SECAI, dengan cara sebagai
berikut :

ng

Bahwa bermula pada akhir bulan September 2012, Terdakwa SLAMET
RIYANTO bin SUWARNO mulai bekerja pada korban 1. HERMAN alias ABENG
bin ATOK dan isteri korban yaitu korban 2. MELAN binti SECAI, dengan

gu

kesepakatan hasil keuntungan berupa uang dari berjualan Martabak Persia

akan diperhitungkan dan dibagi masing-masing 50 % untuk Terdakwa dan

A

Korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK lalu setelah sebulan bekerja, pada

pembagian hasil pertama, pada bulan Nopember 2012, Terdakwa menerima

ub
lik

ah

pembagian hasil penjualan berupa uang sesuai dengan kesepakatan yaitu
sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah), namun pada bulan kedua yaitu

am

bulan Desember 2012, pembagian hasil yang diterima Terdakwa dari korban 1.
HERMAN alias ABENG bin ATOK menjadi berkurang tidak sesuai dengan

ep

kesepakatan yaitu Terdakwa hanya menerima uang sebesar Rp 850.000,-

ah
k

(delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan alasan dipotong untuk biaya

R

tempat tinggal, mandi dan makan Terdakwa sehari-hari lalu karena pembagian

In
do
ne
si

tersebut tidak sesuai perjanjian yang telah disepakati antara Terdakwa dengan

A
gu
ng

Korban 1 HERMAN alias ABENG bin ATOK, ditambah lagi dengan seringnya

isteri korban yaitu Korban 2. MELAN binti SECAI menyinggung-nyinggung

Terdakwa dengan perkataan “Enaknya....semua gratis” ketika Terdakwa
bermaksud membuat minuman kopi maupun makan, sehingga ketika hampir
setiap hari Terdakwa mendengar perkataan yang sama, maka Terdakwa

merasa tersinggung dan sakit hati terhadap korban 1. HERMAN alias ABENG

lik

tanggal 13 Desember 2012 sekira jam 05.00 WIB Terdakwa bangun untuk pergi

kekamar mandi dan bertemu dengan korban 2 yang juga ingin kekamar mandi

ub

namun pada saat itu Korban 2 tidak jadi kekamar mandi dan balik lagi kekamar
Korban sambil membuang muka dengan ekspresi sinis atau tidak enak kepada
Terdakwa sehingga Terdakwa tambah merasa sakit hati namun Terdakwa

ep

ka

m

ah

bin ATOK dan Korban 2. MELAN bin SECAI. Selanjutnya pada hari Kamis

hanya diam saja pada saat itu, kemudian Terdakwa tetap kekamar mandi untuk
buang air kecil setelah selesai dari kamar mandi Terdakwa berjalan masuk ke

mengetahui korban 2 pergi menuju kekamar mandi dan setelah korban 2 masuk

on

Hal. 14 dari 34 hal. Put. No. 1424 K/Pid/2013

In
d

A

gu

ng

kekamar mandi selanjutnya Terdakwa mengambil sebilah kayu balok yang

es

R

kamar Terdakwa, lalu setelah Terdakwa di dalam kamar kemudian Terdakwa

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 14

Select target paragraph3