ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Sebagaimana visum et repertum korban meninggal dari Rumah Sakit

Umum Daerah Prabumulih No. 445.1/104/RSUD-PBM/XII/2012 tanggal

ng

18 Desember 2012, hasil pemeriksaan korban tanggal 13 Desember

2012 jam 08.25.00 WIB, yang ditandatangani oleh Dr. VENNY
KWEENIAWAN ;

gu

2. Korban 2. MELAN binti SECAI meninggal dunia dengan luka-luka :

•

Luka tusuk dileher kiri, panjang ± 1 ½ cm, dalam ± 1 cm ;

•

Luka tusuk dibahu kanan, panjang ± 1 ½ cm, dalam ± 2 cm ;

•

Luka robek ditangan kanan, panjang ± 2 cm ;

•

Luka lecet dipangkal hidung panjang ± 1 cm ;

•

Bengkak dikepala bagian belakang, diameter ± 5 cm ;

•

Kesimpulan : dari hasil pemeriksaan didapatkan penderita meninggal

ah
am

ub
lik

Luka tusuk didada samping kanan, panjang ± 1 ½ cm, dalam ± 10 cm ;

A

•

ah
k

ep

dunia dengan multiple luka tusuk oleh karena benda tajam ;
Sebagaimana (Surat Keterangan Pemeriksaan) visum et repertum dari

In
do
ne
si

R

Rumah Sakit AR Bunda Prabumulih No. 05/XII/VISUM/RS-BUNDA/
PBM/2012 tanggal 19 Desember 2012, Hasil pemeriksaan korban tanggal

A
gu
ng

13 Desember 2012 jam 07.20 WIB, yang ditandatangani oleh Dr. HARRY
WAHYUDHY UTAMA;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam

Pasal 340 KUHP ;
SUBSIDAIR :

Bahwa Ia Terdakwa SLAMET RIYANTO alias ANDRIANTO SAPUTRA

lik

dakwaan KESATU PRIMAIR tersebut diatas, dengan sengaja menghilangkan
jiwa orang lain yaitu korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK dan Korban 2.

ub

MELAN binti SECAI, dengan cara sebagai berikut :

Bahwa bermula pada akhir bulan September 2012, Terdakwa SLAMET
RIYANTO bin SUWARNO mulai bekerja pada korban 1. HERMAN alias ABENG

ep

ka

m

ah

bin SUWARNO, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam

bin ATOK dan isteri korban yaitu korban 2. MELAN binti SECAI, dengan

akan diperhitungkan dan dibagi masing-masing 50 % untuk Terdakwa dan

on

Hal. 6 dari 34 hal. Put. No. 1424 K/Pid/2013

In
d

A

gu

ng

Korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK lalu setelah sebulan bekerja, pada

es

R

kesepakatan hasil keuntungan berupa uang dari berjualan Martabak Persia

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 6

Select target paragraph3