ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

pembagian hasil pertama, pada bulan Nopember 2012, Terdakwa menerima
pembagian hasil penjualan berupa uang sesuai dengan kesepakatan yaitu

ng

sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah), namun pada bulan kedua yaitu
bulan Desember 2012, pembagian hasil yang diterima Terdakwa dari korban 1.

HERMAN alias ABENG bin ATOK menjadi berkurang tidak sesuai dengan

gu

kesepakatan yaitu Terdakwa hanya menerima uang sebesar Rp 850.000,-

(delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan alasan dipotong untuk biaya

A

tempat tinggal, mandi dan makan Terdakwa sehari-hari lalu karena pembagian

tersebut tidak sesuai perjanjian yang telah disepakati antara Terdakwa dengan

ub
lik

ah

Korban 1 HERMAN alias ABENG bin ATOK, ditambah lagi dengan seringnya
isteri korban yaitu Korban 2. MELAN binti SUCAI menyinggung-nyinggung

am

Terdakwa dengan perkataan “Enaknya .... semua gratis” ketika Terdakwa
bermaksud membuat minuman kopi maupun makan, sehingga ketika hampir

ep

setiap hari Terdakwa mendengar perkataan yang sama, maka Terdakwa

ah
k

merasa tersinggung dan sakit hati terhadap korban 1. HERMAN alias ABENG

R

bin ATOK dan Korban 2. MELAN bin SUCAI. Selanjutnya pada hari Kamis

In
do
ne
si

tanggal 13 Desember 2012 sekira jam 05.00 WIB Terdakwa bangun untuk pergi

A
gu
ng

ke kamar mandi dan bertemu dengan korban 2 yang juga ingin ke kamar mandi

namun pada saat itu Korban 2 tidak jadi ke kamar mandi dan balik lagi ke kamar
Korban sambil membuang muka dengan ekspresi sinis atau tidak enak kepada
Terdakwa sehingga Terdakwa tambah merasa sakit hati namun Terdakwa
hanya diam saja pada saat itu, kemudian Terdakwa tetap ke kamar mandi untuk

buang air kecil setelah selesai dari kamar mandi Terdakwa berjalan masuk ke

lik

mengetahui korban 2 pergi menuju ke kamar mandi dan setelah korban 2 masuk
ke kamar mandi selanjutnya Terdakwa mengambil sebilah kayu balok yang

ub

berada didekat kamar Terdakwa lalu Terdakwa kembali masuk ke dalam kamar
sambil menunggu korban 2 keluar dari kamar mandi setelah korban 2 selesai
dari kamar mandi lalu berjalan menuju ke kamar korban 2 dan pada saat

ep

ka

m

ah

kamar Terdakwa, lalu setelah Terdakwa di dalam kamar kemudian Terdakwa

melewati depan kamar Terdakwa kemudian Terdakwa membuka pintu lalu
langsung memukul korban 2 MELAN Binti SECAI ke arah kepala bagian

persegi tersebut, kemudian korban menjerit kesakitan lalu berlari menuju ke

on

Hal. 7 dari 34 hal. Put. No. 1424 K/Pid/2013

In
d

A

gu

ng

kamar Korban, lalu Terdakwa kembali memukul wajah korban 2. MELAN binti

es

R

belakang korban 2. MELAN binti SECAI dengan menggunakan kayu balok

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 7

Select target paragraph3