ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Dikembalikan kepada keluarga korban yaitu saksi An. ANDRI Bin HERMAN selaku anak korban HERMAN Alias ABENG Bin ATOK ; ng 4. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; gu Membaca putusan Pengadilan Negeri Prabumulih Nomor : 41/Pid.B/ PN.Pbm/2013, tanggal 27 Juni 2013 yang amar lengkapnya sebagai berikut : A 1. Menyatakan Terdakwa SLAMET RIYANTO Alias ANDRIANTO SAPUTRA Bin SUWARNO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan Berencana Dan Penganiayaan ub lik ah Berat” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati ; am 3. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 4. Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) bilah pisau merek ACFNF bergagang kayu warna coklat, panjang ep • • 1 (satu) buah sarung pisau terbuat dari kayu warna coklat terdapat ukiran R ah k lebih kurang 23 (dua puluh tiga) Cm, yang terdapat darah ; 1 (satu) potong kayu balok persegi ukuran 5 X 5 Cm, panjang lebih A gu ng • In do ne si bermotif daun, panjang lebih kurang 15 (lima belas) Cm ; kurang 47 (empat puluh tujuh) Cm yang terdapat darah ; • 1 (satu) buah baju kaos merek patrisia, warna putih bermotif bulatan- bulatan warna merah yang terdapat robek diduga bekas tusukan pisau dan 1 (satu) buah celana pendek warna merah bermotif bulatan-bulatan warna putih terdapat darah ; • lik darah ; 1 (satu) buah kain sarung bermotif kotak-kotak warna coklat, hijau dan ungu ; • ka 1 (satu) buah celana pendek sebatas lutut warna hijau yang terdapat ub m ah • 1 (satu) buah tas berwarna hijau kecoklatan merek ALTO yang berisi : ep 1 (satu) buah baju kemeja warna biru tua, 1 (satu) buah baju kemeja ah warna biru muda merek BYPASS, 1 (satu) buah baju kemeja warna 1 (satu) buah celana panjang warna merah bata dan 1 (satu) buah on Hal. 25 dari 34 hal. Put. No. 1424 K/Pid/2013 In d A gu ng M Handphone merek MITO warna hitam ; es R coklat merek CLARINO, 1 (satu) buah jaket warna coklat merek SPORT, ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 25