1 (satu) buah Handphone merek MITO warna merah ; R • In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Dirampas untuk dimusnahkan ; 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Vixion atas nama THENG MILAN ng • Nomor 0091723/SS/2012 ; 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna putih yang gu • terpasang plat / nomor Polisi BG 3966 UH, Nomor mesin : 3C1-898309, ah A nomor rangka MH33C1005CK900490 ; Dikembalikan kepada keluarga korban yaitu saksi An. ANDRI Bin HERMAN selaku anak korban HERMAN Alias ABENG Bin ATOK ; ub lik 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,(dua ribu lima ratus rupiah) ; am Membaca putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor : 93/PID/2013/ PT.PLG, tanggal 27 Agustus 2013 yang amar lengkapnya sebagai berikut : Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan ep Terdakwa ; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Prabumulih Nomor : 41/Pid.B/ R • In do ne si ah k • PN.PBM/2013 tanggal 27 Juni 2013 yang dimintakan banding tersebut ; Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; • Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam A gu ng • tingkat banding sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) ; Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi Nomor : 08/Akta.Pid/ 2013/PN.Pbm. yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Prabumulih yang menerangkan, bahwa pada tanggal 27 September 2013 Jaksa/Penuntut lik terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut ; Mengingat pula akan akta tentang permohonan kasasi Nomor : 07/ ub Akta.Pid/2013/PN Pbm yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Prabumulih yang menerangkan, bahwa pada tanggal 25 September 2013 Terdakwa mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi ep ka m ah Umum pada Kejaksaan Negeri Prabumulih mengajukan permohonan kasasi tersebut ; Penuntut Umum sebagai Pemohon Kasasi I yang diterima di Kepaniteraan on Hal. 26 dari 34 hal. Put. No. 1424 K/Pid/2013 In d A gu ng Pengadilan Negeri Prabumulih pada tanggal 08 Oktober 2013 ; es R Memperhatikan memori kasasi tanggal 08 Oktober 2013, dari Jaksa/ ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 26