1 (satu) buah Handphone merek MITO warna merah ;

R

•

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Dirampas untuk dimusnahkan ;

1 (satu) lembar STNK sepeda motor Vixion atas nama THENG MILAN

ng

•

Nomor 0091723/SS/2012 ;

1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna putih yang

gu

•

terpasang plat / nomor Polisi BG 3966 UH, Nomor mesin : 3C1-898309,

ah

A

nomor rangka MH33C1005CK900490 ;

Dikembalikan kepada keluarga korban yaitu saksi An. ANDRI Bin
HERMAN selaku anak korban HERMAN Alias ABENG Bin ATOK ;

ub
lik

6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,(dua ribu lima ratus rupiah) ;

am

Membaca putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor : 93/PID/2013/
PT.PLG, tanggal 27 Agustus 2013 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan

ep

Terdakwa ;

Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Prabumulih Nomor : 41/Pid.B/

R

•

In
do
ne
si

ah
k

•

PN.PBM/2013 tanggal 27 Juni 2013 yang dimintakan banding tersebut ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;

•

Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam

A
gu
ng

•

tingkat banding sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) ;

Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi Nomor : 08/Akta.Pid/

2013/PN.Pbm. yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Prabumulih

yang menerangkan, bahwa pada tanggal 27 September 2013 Jaksa/Penuntut

lik

terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut ;

Mengingat pula akan akta tentang permohonan kasasi Nomor : 07/

ub

Akta.Pid/2013/PN Pbm yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri
Prabumulih yang menerangkan, bahwa pada tanggal 25 September 2013
Terdakwa mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi

ep

ka

m

ah

Umum pada Kejaksaan Negeri Prabumulih mengajukan permohonan kasasi

tersebut ;

Penuntut Umum sebagai Pemohon Kasasi I yang diterima di Kepaniteraan

on

Hal. 26 dari 34 hal. Put. No. 1424 K/Pid/2013

In
d

A

gu

ng

Pengadilan Negeri Prabumulih pada tanggal 08 Oktober 2013 ;

es

R

Memperhatikan memori kasasi tanggal 08 Oktober 2013, dari Jaksa/

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 26

Select target paragraph3