ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R dan Pasal 354 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Primair; ng 2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa seumur hidup, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan ; 3. Menyatakan barang bukti berupa : gu • 1 (satu) bilah pisau merek ACFNF bergagang kayu warna coklat, panjang • bermotif daun, panjang lebih kurang 15 (lima belas) Cm ; • ah 1 (satu) buah sarung pisau terbuat dari kayu warna coklat terdapat ukiran 1 (satu) potong kayu balok persegi ukuran 5 X 5 Cm, panjang lebih ub lik A lebih kurang 23 (dua puluh tiga) Cm, yang terdapat darah ; kurang 47 (empat puluh tujuh) Cm yang terdapat darah ; am • 1 (satu) buah baju kaos merek patrisia, warna putih bermotif bulatanbulatan warna merah yang terdapat robek diduga bekas tusukan pisau ep ah k dan 1 (satu) buah celana pendek warna merah bermotif bulatan-bulatan warna putih terdapat darah ; 1 (satu) buah celana pendek sebatas lutut warna hijau yang terdapat darah ; 1 (satu) buah kain sarung bermotif kotak-kotak warna coklat, hijau dan A gu ng • In do ne si R • ungu ; • 1 (satu) buah tas berwarna hijau kecoklatan merek ALTO yang berisi : 1 (satu) buah baju kemeja warna biru tua, 1 (satu) buah baju kemeja warna biru muda merek BYPASS, 1 (satu) buah baju kemeja warna coklat merek CLARINO, 1 (satu) buah jaket warna coklat merek SPORT, • ka 1 (satu) buah Handphone merek MITO warna merah ; Dirampas untuk dimusnahkan ; • 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Vixion atas nama THENG MILAN ah ep Nomor 0091723/SS/2012 ; • lik Handphone merek MITO warna hitam ; ub m ah 1 (satu) buah celana panjang warna merah bata dan 1 (satu) buah 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna putih yang R terpasang plat / nomor Polisi BG 3966 UH, Nomor mesin : 3C1-898309, es on Hal. 24 dari 34 hal. Put. No. 1424 K/Pid/2013 In d A gu ng M nomor rangka MH33C1005CK900490 ; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 24