ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

dan Pasal 354 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Kesatu Primair dan Kedua
Primair;

ng

2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa seumur hidup, dengan
perintah agar Terdakwa tetap ditahan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :

gu

•

1 (satu) bilah pisau merek ACFNF bergagang kayu warna coklat, panjang

•

bermotif daun, panjang lebih kurang 15 (lima belas) Cm ;
•

ah

1 (satu) buah sarung pisau terbuat dari kayu warna coklat terdapat ukiran

1 (satu) potong kayu balok persegi ukuran 5 X 5 Cm, panjang lebih

ub
lik

A

lebih kurang 23 (dua puluh tiga) Cm, yang terdapat darah ;

kurang 47 (empat puluh tujuh) Cm yang terdapat darah ;

am

•

1 (satu) buah baju kaos merek patrisia, warna putih bermotif bulatanbulatan warna merah yang terdapat robek diduga bekas tusukan pisau

ep

ah
k

dan 1 (satu) buah celana pendek warna merah bermotif bulatan-bulatan
warna putih terdapat darah ;

1 (satu) buah celana pendek sebatas lutut warna hijau yang terdapat
darah ;

1 (satu) buah kain sarung bermotif kotak-kotak warna coklat, hijau dan

A
gu
ng

•

In
do
ne
si

R

•

ungu ;

•

1 (satu) buah tas berwarna hijau kecoklatan merek ALTO yang berisi :

1 (satu) buah baju kemeja warna biru tua, 1 (satu) buah baju kemeja
warna biru muda merek BYPASS, 1 (satu) buah baju kemeja warna
coklat merek CLARINO, 1 (satu) buah jaket warna coklat merek SPORT,

•

ka

1 (satu) buah Handphone merek MITO warna merah ;

Dirampas untuk dimusnahkan ;
•

1 (satu) lembar STNK sepeda motor Vixion atas nama THENG MILAN

ah

ep

Nomor 0091723/SS/2012 ;
•

lik

Handphone merek MITO warna hitam ;

ub

m

ah

1 (satu) buah celana panjang warna merah bata dan 1 (satu) buah

1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna putih yang

R

terpasang plat / nomor Polisi BG 3966 UH, Nomor mesin : 3C1-898309,

es
on

Hal. 24 dari 34 hal. Put. No. 1424 K/Pid/2013

In
d

A

gu

ng

M

nomor rangka MH33C1005CK900490 ;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 24

Select target paragraph3