ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Luka tusuk didada kiri bawah, panjang ± 2 cm, tembus ke rongga perut ;

•

Luka tusuk di perut sebelah kiri, panjang ± 2 cm, tembus ke rongga perut ;

•

Luka tusuk di lengan kiri atas dan lengan bawah, panjang ± 3 cm dan 3

ng

R

•

cm.;

Kesimpulan : penderita mengalami multiple luka tusuk oleh karena benda

gu

•

tajam ;

Sebagaimana visum et repertum (surat Keterangan Pemeriksaan) dari

A

Rumah Sakit AR BUNDA Prabumulih No. 07/XII/VISUM/RS-BUNDA/

PBM/2012 tanggal 19 Desember 2012, hasil pemeriksaan korban tanggal
SUSANTO, SpB. ;

ub
lik

ah

13 Desember 2012 jam 07.10 WIB, yang ditandatangani oleh Dr. BUJANG

Luka tusuk di pipi kanan, panjang ± 2 ½ cm, tembus ke rongga mulut ;

•

Luka tusuk di dada kiri atas, panjang ± 2 ½ cm, tembus ke rongga dada ;

•

Luka tusuk di perut sebelah kiri, ± 2 cm, tembus ke rongga perut ;

•

Luka tusuk di perut sebelah kiri, ± 2 cm tembus ke rongga perut ;

•

Kesimpulan : dari hasil pemeriksaan didapatkan penderita mengalami

R

ep

•

A
gu
ng

ah
k

pemeriksaan sebagai berikut :

In
do
ne
si

am

2. YENI alias BICIEN binti HUSEN alias CENGHO, dengan hasil

multiple luka tusuk oleh karena benda tajam ;

Sebagaimana (Surat Keterangan Pemeriksaan) visum et repertum dari

Rumah Sakit AR Bunda Prabumulih No. 06/XII/VISUM/RS-BUNDA/
PBM/2012 tanggal 19 Desember 2012, Hasil pemeriksaan korban tanggal
13 Desember 2012 jam 07.00 WIB, yang ditandatangani oleh Dr. BUJANG

Mahkamah Agung tersebut ;

ub

351 ayat (1) KUHP ;

Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri

1. Menyatakan

Terdakwa

ep

Prabumulih tanggal 17 Juni 2013 sebagai berikut :

ah

ka

lik

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal

m

ah

SUSANTO, SpB.;

SLAMET

RIYANTO

Alias

ANDRIANTO

melakukan tindak pidana “pembunuhan berencana” dan “penganiayaan

on

Hal. 23 dari 34 hal. Put. No. 1424 K/Pid/2013

In
d

A

gu

ng

M

berat” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP

es

R

SAPUTRA Bin SUWARNO bersalah secara sah dan meyakinkan telah

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 23

Select target paragraph3