ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Luka tusuk didada kiri bawah, panjang ± 2 cm, tembus ke rongga perut ; • Luka tusuk di perut sebelah kiri, panjang ± 2 cm, tembus ke rongga perut ; • Luka tusuk di lengan kiri atas dan lengan bawah, panjang ± 3 cm dan 3 ng R • cm.; Kesimpulan : penderita mengalami multiple luka tusuk oleh karena benda gu • tajam ; Sebagaimana visum et repertum (surat Keterangan Pemeriksaan) dari A Rumah Sakit AR BUNDA Prabumulih No. 07/XII/VISUM/RS-BUNDA/ PBM/2012 tanggal 19 Desember 2012, hasil pemeriksaan korban tanggal SUSANTO, SpB. ; ub lik ah 13 Desember 2012 jam 07.10 WIB, yang ditandatangani oleh Dr. BUJANG Luka tusuk di pipi kanan, panjang ± 2 ½ cm, tembus ke rongga mulut ; • Luka tusuk di dada kiri atas, panjang ± 2 ½ cm, tembus ke rongga dada ; • Luka tusuk di perut sebelah kiri, ± 2 cm, tembus ke rongga perut ; • Luka tusuk di perut sebelah kiri, ± 2 cm tembus ke rongga perut ; • Kesimpulan : dari hasil pemeriksaan didapatkan penderita mengalami R ep • A gu ng ah k pemeriksaan sebagai berikut : In do ne si am 2. YENI alias BICIEN binti HUSEN alias CENGHO, dengan hasil multiple luka tusuk oleh karena benda tajam ; Sebagaimana (Surat Keterangan Pemeriksaan) visum et repertum dari Rumah Sakit AR Bunda Prabumulih No. 06/XII/VISUM/RS-BUNDA/ PBM/2012 tanggal 19 Desember 2012, Hasil pemeriksaan korban tanggal 13 Desember 2012 jam 07.00 WIB, yang ditandatangani oleh Dr. BUJANG Mahkamah Agung tersebut ; ub 351 ayat (1) KUHP ; Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri 1. Menyatakan Terdakwa ep Prabumulih tanggal 17 Juni 2013 sebagai berikut : ah ka lik Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal m ah SUSANTO, SpB.; SLAMET RIYANTO Alias ANDRIANTO melakukan tindak pidana “pembunuhan berencana” dan “penganiayaan on Hal. 23 dari 34 hal. Put. No. 1424 K/Pid/2013 In d A gu ng M berat” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP es R SAPUTRA Bin SUWARNO bersalah secara sah dan meyakinkan telah ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 23