ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Dikembalikan kepada keluarga korban yaitu saksi An.

ANDRI Bin

HERMAN selaku anak korban HERMAN Alias ABENG Bin ATOK ;

ng

4. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu
lima ratus rupiah) ;

gu

Membaca putusan Pengadilan Negeri Prabumulih Nomor : 41/Pid.B/
PN.Pbm/2013, tanggal 27 Juni 2013 yang amar lengkapnya sebagai berikut :

A

1. Menyatakan Terdakwa SLAMET RIYANTO Alias ANDRIANTO SAPUTRA
Bin SUWARNO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah

melakukan tindak pidana “Pembunuhan Berencana Dan Penganiayaan

ub
lik

ah

Berat” ;

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati ;

am

3. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
4. Menetapkan agar barang bukti berupa :

1 (satu) bilah pisau merek ACFNF bergagang kayu warna coklat, panjang

ep

•

•

1 (satu) buah sarung pisau terbuat dari kayu warna coklat terdapat ukiran

R

ah
k

lebih kurang 23 (dua puluh tiga) Cm, yang terdapat darah ;

1 (satu) potong kayu balok persegi ukuran 5 X 5 Cm, panjang lebih

A
gu
ng

•

In
do
ne
si

bermotif daun, panjang lebih kurang 15 (lima belas) Cm ;

kurang 47 (empat puluh tujuh) Cm yang terdapat darah ;

•

1 (satu) buah baju kaos merek patrisia, warna putih bermotif bulatan-

bulatan warna merah yang terdapat robek diduga bekas tusukan pisau
dan 1 (satu) buah celana pendek warna merah bermotif bulatan-bulatan
warna putih terdapat darah ;

•

lik

darah ;

1 (satu) buah kain sarung bermotif kotak-kotak warna coklat, hijau dan
ungu ;

•

ka

1 (satu) buah celana pendek sebatas lutut warna hijau yang terdapat

ub

m

ah

•

1 (satu) buah tas berwarna hijau kecoklatan merek ALTO yang berisi :

ep

1 (satu) buah baju kemeja warna biru tua, 1 (satu) buah baju kemeja

ah

warna biru muda merek BYPASS, 1 (satu) buah baju kemeja warna

1 (satu) buah celana panjang warna merah bata dan 1 (satu) buah

on

Hal. 25 dari 34 hal. Put. No. 1424 K/Pid/2013

In
d

A

gu

ng

M

Handphone merek MITO warna hitam ;

es

R

coklat merek CLARINO, 1 (satu) buah jaket warna coklat merek SPORT,

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 25

Select target paragraph3