ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Membaca putusan Mahkamah Agung RI No.256 K/Pid/20007 tanggal 8
Maret 2007 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
permohonan

ng

Menolak

kasasi

dari

Pemohon

MARKUS PATA SAMBO alias MARKUS tersebut ;

Kasasi/Terdakwa

:

gu

Membebani Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut untuk membayar biaya
perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus

A

rupiah) ;

Membaca surat permohonan peninjauan kembali tertanggal 12 Maret

2008 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makale pada tanggal 12

ub
lik

ah

Maret 2008 dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai Terpidana yang
memohon agar putusan Mahkamah Agung tersebut dapat ditinjau kembali ;

am

Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang,

bahwa

putusan

Mahkamah

Agung

tersebut

telah

diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 April 2007

ep

ah
k

dengan demikian putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang
tetap ;

Peninjauan Kembali pada pokoknya adalah sebagai berikut :

A
gu
ng

1. DITEMUKAN BUKTI BARU (NOVUM).

In
do
ne
si

R

Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh para/Pemohon

Adanya Keadaan Baru (Novum) yang baru diketahui, baru diketemukan
dan baru dikemukakan oleh para pemohon, dimana keadaan baru
(novum) itu menimbulkan dugaan kuat jika seandainya keadaan baru itu

diketahui atau diketemukan dan dikemukakan pada waktu judex facti
memeriksa perkara aquo, dapat menjadi faktor dan alasan yang

menentukan bagi judex factie untuk membebaskan para pemohon dari

Adapun

Keadaan

Baru

(Novum)

yang

diketemukan itu adalah sebagai berikut :

ka

1.

lik

tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima ;

baru

diketahui

dan

baru

ub

m

ah

dakwaan jaksa penunutut umum atau setidak-tidaknya menyatakan

Putusan Pengadilan Negeri Makale dalam Perkara dengan

ep

Terpidana Agustinus Sambo alias Agus alias Markus alias
Herman, Yulianus Maraya alias Ateng, dan JUNI, dengan nomor
Putusan Pengadilan Negeri Makale dalam Perkara dengan

M

Terpidana Martinus Pata alias Tinu dengan Nomor Putusan

on

Hal. 62 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

24/Pid.B/2006/ PN.MkI. (Bukti PK 2) ;

es

2.

R

ah

Putusan 26/Pid.B/2006/ PN.MkI. ( Bukti PK 1) ;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 62

Select target paragraph3