Putusan Pengadilan Negeri Makale dalam Perkara dengan

R

3.

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Terpidana Ruben Pata Sambo alias Ne'pata dengan Nomor

ng

Putusan 25/Pid.B/ 2006/PN.MkI. (Bukti PK 3) ;

4.

Putusan Pengadilan Negeri Makale dalam Perkara dengan

gu

Terpidana Benediktus Budi Sopian alias Budi dengan Nomor
Putusan 61/Pid.B/ 2006/PN.MkI. (Bukti PK4) ;

5.

Putusan Pengadilan Tinggi Makassar dalam Perkara Banding

A

Pidana dengan Terdakwa Benediktus Budi Sopian alias Budi
dengan nomor perkara 07/PID/2007/PT.MKS. (Bukti PK 5) ;

di atas, adalah sebagai berikut :

ub
lik

ah

Adapun fakta-fakta hukum yang ditemukan dalam novum-novum tersebut

am

1. Keterangan Agustinus Sambo pada Pemeriksaan di PN Makale dalam
Perkara Agustinus Sambo Cs (Perkara No.26/Pid.B/2006/PN.MkI),
Perkara Markus Pata Sambo (Perkara No.23/Pid.B/2006/PN.MkI),
Martinus

Pata

(Perkara

ep

ah
k

Perkara

No.24/Pid.B/2006/PN.MkI)

dan

Perkara Ruben Pata Sambo(Perkara No.25 /Pid.B/2006/PN.MkI) ;

In
do
ne
si

R

Bahwa dalam sesi pertanyaan kepada sdr. Agustinus Sambo, baik
dalam kapasitasnya sebagai Terdakwa dalam Perkaranya sendiri,

A
gu
ng

maupun sebagai saksi dalam Perkara lainnya, yakni perkara aquo,

perkara dengan Terdakwa Martinus Pata dan perkara dengan

Terdakwa Ruben Pata Sambo, ada beberapa keterangan yang saling
bertolak belakang/inkonsisten dalam menjelaskan fakta-fakta hukum
yang sama. Bahwa keterangan Agustinus Sambo dalam perkara-

perkara di atas, merupakan keterangan yang oleh Judex Facti di
masing-masing perkara, dijadikan referensi utama untuk menggambar-

lik

ah

kan rangkaian perbuatan yang kemudian disimpulkan sebagai suatu
perbuatan pidana, yang kemudian menjadi dasar bagi Judex Facti untuk

menjatuhkan pidana maksimal yaitu Pidana Mati bagi Terdakwa/

ub

m

Pemohon Peninjauan Kembali Markus Pata Sambo ;

Keterangan-keterangan yang diberikan oleh Agustinus Sambo tersebut,

ka

ep

mulai dari bagian perencanaan, sampai bagian pembunuhan di
perkaranya ternyata berbeda dengan keterangannya di perkara-perkara

A

Perkara Markus

Perkara

Perkara Ruben

Pata Sambo

Martinus Pata

Pata Sambo

es

Agustinus Sambo

on

ng

Perkara

gu

Kejadian

Hal. 63 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

Bagian Perencanaan

R

lainnya, berikut matrikulasi keterangan Agustinus Sambo ;

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 63

Select target paragraph3