Putusan Pengadilan Negeri Makale dalam Perkara dengan R 3. In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Terpidana Ruben Pata Sambo alias Ne'pata dengan Nomor ng Putusan 25/Pid.B/ 2006/PN.MkI. (Bukti PK 3) ; 4. Putusan Pengadilan Negeri Makale dalam Perkara dengan gu Terpidana Benediktus Budi Sopian alias Budi dengan Nomor Putusan 61/Pid.B/ 2006/PN.MkI. (Bukti PK4) ; 5. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar dalam Perkara Banding A Pidana dengan Terdakwa Benediktus Budi Sopian alias Budi dengan nomor perkara 07/PID/2007/PT.MKS. (Bukti PK 5) ; di atas, adalah sebagai berikut : ub lik ah Adapun fakta-fakta hukum yang ditemukan dalam novum-novum tersebut am 1. Keterangan Agustinus Sambo pada Pemeriksaan di PN Makale dalam Perkara Agustinus Sambo Cs (Perkara No.26/Pid.B/2006/PN.MkI), Perkara Markus Pata Sambo (Perkara No.23/Pid.B/2006/PN.MkI), Martinus Pata (Perkara ep ah k Perkara No.24/Pid.B/2006/PN.MkI) dan Perkara Ruben Pata Sambo(Perkara No.25 /Pid.B/2006/PN.MkI) ; In do ne si R Bahwa dalam sesi pertanyaan kepada sdr. Agustinus Sambo, baik dalam kapasitasnya sebagai Terdakwa dalam Perkaranya sendiri, A gu ng maupun sebagai saksi dalam Perkara lainnya, yakni perkara aquo, perkara dengan Terdakwa Martinus Pata dan perkara dengan Terdakwa Ruben Pata Sambo, ada beberapa keterangan yang saling bertolak belakang/inkonsisten dalam menjelaskan fakta-fakta hukum yang sama. Bahwa keterangan Agustinus Sambo dalam perkara- perkara di atas, merupakan keterangan yang oleh Judex Facti di masing-masing perkara, dijadikan referensi utama untuk menggambar- lik ah kan rangkaian perbuatan yang kemudian disimpulkan sebagai suatu perbuatan pidana, yang kemudian menjadi dasar bagi Judex Facti untuk menjatuhkan pidana maksimal yaitu Pidana Mati bagi Terdakwa/ ub m Pemohon Peninjauan Kembali Markus Pata Sambo ; Keterangan-keterangan yang diberikan oleh Agustinus Sambo tersebut, ka ep mulai dari bagian perencanaan, sampai bagian pembunuhan di perkaranya ternyata berbeda dengan keterangannya di perkara-perkara A Perkara Markus Perkara Perkara Ruben Pata Sambo Martinus Pata Pata Sambo es Agustinus Sambo on ng Perkara gu Kejadian Hal. 63 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d Bagian Perencanaan R lainnya, berikut matrikulasi keterangan Agustinus Sambo ; ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 63