ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Membaca putusan Mahkamah Agung RI No.256 K/Pid/20007 tanggal 8 Maret 2007 yang amar lengkapnya sebagai berikut : permohonan ng Menolak kasasi dari Pemohon MARKUS PATA SAMBO alias MARKUS tersebut ; Kasasi/Terdakwa : gu Membebani Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus A rupiah) ; Membaca surat permohonan peninjauan kembali tertanggal 12 Maret 2008 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makale pada tanggal 12 ub lik ah Maret 2008 dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai Terpidana yang memohon agar putusan Mahkamah Agung tersebut dapat ditinjau kembali ; am Membaca surat-surat yang bersangkutan ; Menimbang, bahwa putusan Mahkamah Agung tersebut telah diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 April 2007 ep ah k dengan demikian putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; Peninjauan Kembali pada pokoknya adalah sebagai berikut : A gu ng 1. DITEMUKAN BUKTI BARU (NOVUM). In do ne si R Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh para/Pemohon Adanya Keadaan Baru (Novum) yang baru diketahui, baru diketemukan dan baru dikemukakan oleh para pemohon, dimana keadaan baru (novum) itu menimbulkan dugaan kuat jika seandainya keadaan baru itu diketahui atau diketemukan dan dikemukakan pada waktu judex facti memeriksa perkara aquo, dapat menjadi faktor dan alasan yang menentukan bagi judex factie untuk membebaskan para pemohon dari Adapun Keadaan Baru (Novum) yang diketemukan itu adalah sebagai berikut : ka 1. lik tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima ; baru diketahui dan baru ub m ah dakwaan jaksa penunutut umum atau setidak-tidaknya menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Makale dalam Perkara dengan ep Terpidana Agustinus Sambo alias Agus alias Markus alias Herman, Yulianus Maraya alias Ateng, dan JUNI, dengan nomor Putusan Pengadilan Negeri Makale dalam Perkara dengan M Terpidana Martinus Pata alias Tinu dengan Nomor Putusan on Hal. 62 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng 24/Pid.B/2006/ PN.MkI. (Bukti PK 2) ; es 2. R ah Putusan 26/Pid.B/2006/ PN.MkI. ( Bukti PK 1) ; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 62