ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

sebanyak dua puluh lembar, 1 (satu) buah parang

gu

ng

panjang lengkap dengan sarung terbuat dari akar
bambu dan gagang berbentuk kepala burung, 1 (satu)
buah baju kaos berwarna hitam, 1 (satu) buah jaket
warna merah, 1 (satu) buah BH warna putih dan 1
(satu) buah celana dalam warna putih;

c. 1 (satu) buah sepeda motor merk Beijing Super X

A

warna hitam dengan Nomor Polisi DD-6818-AU ;

d. Sepatu warna hitam merk Puma 1 (satu) pasang,

ub
lik

ah

celana Levis merk Lea 1 (satu) pasang, jaket warna
merah 1 (satu) lembar, baju kaos lengan panjang

am

warna krem kedua lengan pakai garis warna merah,
baju kemeja lengan panjang motif garis warna biru
merk ORESCEI MAX 1 (satu) lembar, Kartu Askes 1

ah
k

ep

(satu) lembar An. Andarias Pandin, Uang tunai
Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) 1 (satu) lembar,

In
do
ne
si

R

HP merk NOKIA type 3200 (tiga ribu dua ratus) 1
(satu) unit ;

A
gu
ng

e. 1 (satu) buah mobil truk empat roda dengan merk

Dyna Rino dengan No. Pol. DD-9075-AD dengan ciri-

ciri kepala berwarna merah bak belakang terbuat dari
besi berwarna cokelat ;

Digunakan dalam berkas perkara lain yang diajukan dalam perkara
terpisah ;

5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500,-

lik

Membaca putusan Pengadilan Tinggi Makassar No.252/Pid/2006/
PT.Mks. tanggal 2 Oktober 2006 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
-

Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut

ub

m

ah

(dua ribu lima ratus rupiah) ;

-

Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makale tanggal 3 Agustus

ep

ka

Umum ;

Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;

-

Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam

M

kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar

on

Hal. 61 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;

es

-

R

ah

2006 No:23/Pid.B/2006/PN.MkI.;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 61

Select target paragraph3