ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

d. Sepatu warna hitam merk Puma 1 (satu) pasang, celana Levis

merk Lea 1 (satu) pasang, jaket warna merah 1 (satu) lembar,

ng

baju kaos lengan panjang warna krem kedua lengan pakai garis

warna merah, baju kemeja lengan panjang motif garis warna

gu

biru merk ORESCEI MAX 1 (satu) lembar, Kartu Askes 1 (satu)

lembar An. Andarias Pandin, Uang tunai Rp.50.000,- (lima puluh
ribu rupiah) 1 (satu) fembar, HP merk NOKIA type 3200 (tiga

A

ribu dua ratus) 1 (satu) unit ;

e. 1 (satu) buah mobil truk empat roda dengan merk Dyna Rino

ub
lik

ah

dengan No. Pol. DD-9075-Ad dengan ciri-ciri kepala berwarna
merah bak belakang terbuat dari besi berwarna cokelat ;

am

Digunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa MARTINUS
PATA (a) TINU yang diajukan dalam perkara terpisah ;
4. Menetapkan agar biaya perkara dibebankan kepada Negara ;

ah
k

ep

Membaca putusan Pengadilan Negeri Makale No. 23/Pid.B/2006/
PN.MkI. tanggal 3 Agustus 2006 yang amar lengkapnya sebagai berikut :

In
do
ne
si

R

1. Menyatakan Terdakwa MARKUS PATA SAMBO alias MARKUS telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan

A
gu
ng

pidana "Turut serta melakukan pembunuhan berencana secara berlanjut
dan turut serta melakukan perkosaan" ;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana mati ;
3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
4. Menetapkan agar barang bukti berupa :

a. 1 (satu) buah jam tangan merk Seiko, uang tunai

sebesar Rp.1.300 (seribu tiga ratus rupiah) dengan

lik

ah

pecahan Rp.1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu)
lembar dan pecahan uang coin Rp.200,- (dua ratus

rupiah) dan pecahan uang coin Rp.100,- (seratus

ub

m

rupiah), 1 (satu) buah helm berwarna hitam yang telah

ka

pecah dan 1 (satu) buah sandal karet merk Sunly ;

ep

b. 1 (satu) buah topi rimba warna hitam, 1 (satu) pasang
anting-anting warna putih, 1 (satu) buah bandol warna

R

ah

kuning, 1 (satu) buah sandal jepit warna orens, 1

A

dua

lembar

dan

pecahan

Rp.1.000,-

on

gu

ng

sebanyak

Hal. 60 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

M

(tiga puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp.5.000,-

es

(satu) buah payung, uang tunai sebesar Rp.30.000,-

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 60

Select target paragraph3