ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R d. Sepatu warna hitam merk Puma 1 (satu) pasang, celana Levis merk Lea 1 (satu) pasang, jaket warna merah 1 (satu) lembar, ng baju kaos lengan panjang warna krem kedua lengan pakai garis warna merah, baju kemeja lengan panjang motif garis warna gu biru merk ORESCEI MAX 1 (satu) lembar, Kartu Askes 1 (satu) lembar An. Andarias Pandin, Uang tunai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) 1 (satu) fembar, HP merk NOKIA type 3200 (tiga A ribu dua ratus) 1 (satu) unit ; e. 1 (satu) buah mobil truk empat roda dengan merk Dyna Rino ub lik ah dengan No. Pol. DD-9075-Ad dengan ciri-ciri kepala berwarna merah bak belakang terbuat dari besi berwarna cokelat ; am Digunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa MARTINUS PATA (a) TINU yang diajukan dalam perkara terpisah ; 4. Menetapkan agar biaya perkara dibebankan kepada Negara ; ah k ep Membaca putusan Pengadilan Negeri Makale No. 23/Pid.B/2006/ PN.MkI. tanggal 3 Agustus 2006 yang amar lengkapnya sebagai berikut : In do ne si R 1. Menyatakan Terdakwa MARKUS PATA SAMBO alias MARKUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan A gu ng pidana "Turut serta melakukan pembunuhan berencana secara berlanjut dan turut serta melakukan perkosaan" ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana mati ; 3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 4. Menetapkan agar barang bukti berupa : a. 1 (satu) buah jam tangan merk Seiko, uang tunai sebesar Rp.1.300 (seribu tiga ratus rupiah) dengan lik ah pecahan Rp.1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan uang coin Rp.200,- (dua ratus rupiah) dan pecahan uang coin Rp.100,- (seratus ub m rupiah), 1 (satu) buah helm berwarna hitam yang telah ka pecah dan 1 (satu) buah sandal karet merk Sunly ; ep b. 1 (satu) buah topi rimba warna hitam, 1 (satu) pasang anting-anting warna putih, 1 (satu) buah bandol warna R ah kuning, 1 (satu) buah sandal jepit warna orens, 1 A dua lembar dan pecahan Rp.1.000,- on gu ng sebanyak Hal. 60 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d M (tiga puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp.5.000,- es (satu) buah payung, uang tunai sebesar Rp.30.000,- ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 60