ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 1. Menyatakan Terdakwa MARKUS PATA SAMBO (a) MARKUS bersalah melakukan beberapa perbuatan tindak pidana meskipun masing- ng masing merupakan kejahatan sendiri-sendiri akan tetapi yang ada hubungannya sedemikian rupa harus dipandang sebagai satu gu perbuatan berlanjut dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain dan dengan kekerasan A memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia karena perkosaan baik Terdakwa bertindak sendiri-sendiri maupun bertindak secara bersama-sama dengan TerdakwaTerdakwa Lk. ub lik ah PETRUS TA'DAN @ TATO', Lk. JUNI, Lk. AGUSTINUS @ ATENG, Lk. RUBEN PARA' SAMBO @ NE'PATA, (yang diajukan sebagai am Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebagaimana diatur sesuai pasal 340 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan Kesatu Primair dan Pasal 285 jo. Pasal 55 ayat (1) ke- ah k ep 1 KUHPidana dalam dakwaan Kedua ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARKUS PATA SAMBO (a) ; In do ne si R MARKUS berupa pidana mati dengan perintah Terdakwa tetap ditahan A gu ng 3. Menyatakan barang bukti berupa : a. 1 (satu) buah jam tangan merk Seiko, uang tunai sebesar Rp.1.300,- (seribu tiga ratus rupiah) dengan pecahan Rp.1.000,(seribu rupiah) pecahan uang coin Rp.100,- (seratus rupiah), 1 (satu) buah helm berwarna hitam yang telah pecah dan 1 (satu) buah sandal karet merk Sunly ; b. 1 (satu) buah topi rimba warna hitam, 1 (satu) pasang anting- lik ah anting warna putih, 1 (satu) buah bandol warna kuning, 1 (satu) buah sandal jepit warna orens, 1 (satu) buah payung, uang tunai sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan pecahan ub m Rp.5.000,- sebanyak dua lembar dan pecahan Rp.1.000,- ka sebanyak dua puluh lembar, 1 (satu) buah parang panjang ep lengkap dengan sarung terbuat dari akar bambu dan gagang berbentuk kepala burung, 1 (satu) buah baju kaos berwarna R ah hitam, 1 (satu) buah jaket warna merah, 1 (satu) buah BH warna M c. 1 (satu) buah sepeda motor merk Beijing Super X warna hitam on Hal. 59 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng dengan Nomor Polisi DD-6818-AU ; es putih dan 1 (satu) buah celana dalam warna putih ; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 59