Dari hasil pemeriksaan dalam vagina : terdapat luka resapan

R

-

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

darah

(memar)

sepanjang

dinding

lubang

kemaluan.

ng

Pemeriksaan sitologi vagina dan mulut rahim (pap smear)
tampak sel-sel nekrosis, tidak tampak gambaran sperma

A

gu

pada sediaan ini. Rahim ukuran tiga belas kali enam kali satu

koma lima, tampak resapan darah (hematom) yang meluas
daerah mulut rahim ;

Dalam kesimpulannya menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat
kegagalan sirkulasi oleh karena perdarahan yang disebabkan terpotong-

ub
lik

ah

nya pembuluh darah besar leher akibat luka bacok pada leher ;
Dan dalam pemeriksaan umum tempat kejadian perkara sesuai Berita

am

Acara

Hasil

Pemeriksaan

TKP

penemuan

mayat

di

Kecamatan

Mengkendek Kabupaten Tana Toraja No.LAB: 06/KBF/2006 tanggal 05
bulan Januari tahun 2006 yang dibuat oleh 1. Dra. SUGIHARTI, 2. IRFAN,
Laboratorium

Forensik

ep

ah
k

ROFIK. S.Si, 3. FAIZAL RACHMAD ST selaku pemeriksa pada Pusat
POLRI

Laboratorium

Forensik

Makassar

In
do
ne
si

kesimpulannya :

R

berdasarkan sumpah jabatan (terlampir dalam berkas perkara) dalam

A
gu
ng

Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik
tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut :

1. Barang bukti berupa ranting kayu dan topi warna hitam di tempat
ditemukannya mayat korban Per. MARTINA LABIRAN, BH warna

putih, celana dalam warna putih, jaket warna merah, dan rok mini milik
Per. MARTINA LABIRAN, baju kaos warna putih, sarung warna hijau

muda dan sarung warna biru milik Lk. AGUSTINUS SAMBO seperti
golongan darah yang sama yaitu "A";

2. Barang

bukti

berupa

parang

lik

ah

tersebut dalam (II) benar terdapat darah manusia dan mempunyai
bergagang

bersarung

di

lokasi

ub

m

ditemukannya mayat korban Per. MARTINA LABIRAN dan daun
pandan di lokasi ditemukannya mayat korban Lk. ANDARIAS PANDIN

ka

ep

seperti tersebut dalam (II) benar terdapat darah manusia dan
mempunyai golongan darah "AB";

R

Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal
Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan

on

Hal. 58 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

Negeri Makale tanggal 13 Juli 2006 sebagai berikut :

es

285 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ;

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 58

Select target paragraph3