Dari hasil pemeriksaan dalam vagina : terdapat luka resapan R - In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id darah (memar) sepanjang dinding lubang kemaluan. ng Pemeriksaan sitologi vagina dan mulut rahim (pap smear) tampak sel-sel nekrosis, tidak tampak gambaran sperma A gu pada sediaan ini. Rahim ukuran tiga belas kali enam kali satu koma lima, tampak resapan darah (hematom) yang meluas daerah mulut rahim ; Dalam kesimpulannya menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat kegagalan sirkulasi oleh karena perdarahan yang disebabkan terpotong- ub lik ah nya pembuluh darah besar leher akibat luka bacok pada leher ; Dan dalam pemeriksaan umum tempat kejadian perkara sesuai Berita am Acara Hasil Pemeriksaan TKP penemuan mayat di Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja No.LAB: 06/KBF/2006 tanggal 05 bulan Januari tahun 2006 yang dibuat oleh 1. Dra. SUGIHARTI, 2. IRFAN, Laboratorium Forensik ep ah k ROFIK. S.Si, 3. FAIZAL RACHMAD ST selaku pemeriksa pada Pusat POLRI Laboratorium Forensik Makassar In do ne si kesimpulannya : R berdasarkan sumpah jabatan (terlampir dalam berkas perkara) dalam A gu ng Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut : 1. Barang bukti berupa ranting kayu dan topi warna hitam di tempat ditemukannya mayat korban Per. MARTINA LABIRAN, BH warna putih, celana dalam warna putih, jaket warna merah, dan rok mini milik Per. MARTINA LABIRAN, baju kaos warna putih, sarung warna hijau muda dan sarung warna biru milik Lk. AGUSTINUS SAMBO seperti golongan darah yang sama yaitu "A"; 2. Barang bukti berupa parang lik ah tersebut dalam (II) benar terdapat darah manusia dan mempunyai bergagang bersarung di lokasi ub m ditemukannya mayat korban Per. MARTINA LABIRAN dan daun pandan di lokasi ditemukannya mayat korban Lk. ANDARIAS PANDIN ka ep seperti tersebut dalam (II) benar terdapat darah manusia dan mempunyai golongan darah "AB"; R Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan on Hal. 58 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng Negeri Makale tanggal 13 Juli 2006 sebagai berikut : es 285 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ; ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 58