ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R pinggang/pinggul kemudian membuang Pr. MARTINA LABIRAN dengan cara bersama-sama mengayunkan tubuh Pr. MARTINA ng LABIRAN sehingga tubuhnya terlempar ke jurang sejauh kira-kira 3 (tiga) meter dari tempat mereka melemparkannya ; Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama gu - dengan Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS @ MARKUS @ HERMAN, Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO, Lk. JUNI dan Lk. YULIANUS A MARAYA @ ATENG korban Pr. MARTINA LABIRAN, ditemukan masyarakat dalam keadaan sudah meninggal dunia di lokasi milik Lk. Tangkesalu (alm) di Danglu ub lik ah kebun Kelurahan Rantekalua' Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja am sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor 26NR/2005 tanggal 9 Januari 2006 yang dibuat oleh Dr. Berti Nelwan DFM dari bagian Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal Makassar ah k ep berdasarkan sumpah jabatan (terlampir dalam berkas perkara) telah melakukan bedah mayat terhadap atau satu mayat In do ne si R perempuan yang bernama : MARTINA LABIRAN, jenis kelamin : perempuan, umur : 33 tahun, alamat : Buntu Pa'paissanan A gu ng Kelurahan Tondon Mamullu Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja pemeriksaannya sebagai berikut : - Kemaluan : perempuan, selaput dara tidak ada, dari lubang kemaluan keluar belatung ; - Luka-luka diantaranya pada kemaluan : terdapat luka resapan darah bawah kulit (memar) pada daerah kemaluan, pada eksplorasi tampak meluas hingga seluruh dinding - ub ka Vagina : terdapat luka resapan darah (memar) sepanjang dinding lubang kemaluan ; - lik Hasil pemeriksaan dalam diantaranya : m ah lubang kemaluan (vagina); Pemeriksaan sitologi vagina dan mulut rahim (pap smear) ep tampak sel-sel nekrosis, tidak tampak gambaran sperma pada sediaan ini; Kemaluan : terdapat luka resapan darah bawah kulit (memar) M pada daerah kemaluan, pada eksplorasi tampak meluas on Hal. 57 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng hingga seluruh dinding lubang kemaluan (vagina) ; es - R ah Dalam ringkasannya antara lain : ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 57