ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

pinggang/pinggul kemudian membuang Pr. MARTINA LABIRAN
dengan cara bersama-sama mengayunkan tubuh Pr. MARTINA

ng

LABIRAN sehingga tubuhnya terlempar ke jurang sejauh kira-kira
3 (tiga) meter dari tempat mereka melemparkannya ;
Akibat

perbuatan

Terdakwa

bersama-sama

gu

-

dengan

Lk.

AGUSTINUS SAMBO @ AGUS @ MARKUS @ HERMAN, Lk.
PETRUS TA'DAN @ TATO, Lk. JUNI dan Lk. YULIANUS

A

MARAYA @ ATENG korban Pr. MARTINA LABIRAN, ditemukan

masyarakat dalam keadaan sudah meninggal dunia di lokasi
milik Lk.

Tangkesalu

(alm) di

Danglu

ub
lik

ah

kebun

Kelurahan

Rantekalua' Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja

am

sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor 26NR/2005
tanggal 9 Januari 2006 yang dibuat oleh Dr. Berti Nelwan DFM
dari bagian Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal Makassar

ah
k

ep

berdasarkan sumpah jabatan (terlampir dalam berkas perkara)
telah melakukan bedah mayat terhadap atau satu mayat

In
do
ne
si

R

perempuan yang bernama : MARTINA LABIRAN, jenis kelamin :
perempuan, umur : 33 tahun, alamat : Buntu Pa'paissanan

A
gu
ng

Kelurahan Tondon Mamullu Kecamatan Makale Kabupaten
Tana Toraja pemeriksaannya sebagai berikut :
-

Kemaluan : perempuan, selaput dara tidak ada, dari lubang

kemaluan keluar belatung ;

-

Luka-luka diantaranya pada kemaluan : terdapat luka

resapan darah bawah kulit (memar) pada daerah kemaluan,
pada eksplorasi tampak meluas hingga seluruh dinding

-

ub

ka

Vagina : terdapat luka resapan darah (memar) sepanjang
dinding lubang kemaluan ;

-

lik

Hasil pemeriksaan dalam diantaranya :

m

ah

lubang kemaluan (vagina);

Pemeriksaan sitologi vagina dan mulut rahim (pap smear)

ep

tampak sel-sel nekrosis, tidak tampak gambaran sperma
pada sediaan ini;

Kemaluan : terdapat luka resapan darah bawah kulit (memar)

M

pada daerah kemaluan, pada eksplorasi tampak meluas

on

Hal. 57 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

hingga seluruh dinding lubang kemaluan (vagina) ;

es

-

R

ah

Dalam ringkasannya antara lain :

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 57

Select target paragraph3