ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

1. Menyatakan Terdakwa MARKUS PATA SAMBO (a) MARKUS bersalah

melakukan beberapa perbuatan tindak pidana meskipun masing-

ng

masing merupakan kejahatan sendiri-sendiri akan tetapi yang ada
hubungannya

sedemikian

rupa

harus

dipandang

sebagai

satu

gu

perbuatan berlanjut dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih
dahulu menghilangkan nyawa orang lain dan dengan kekerasan

A

memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia

karena perkosaan baik Terdakwa bertindak sendiri-sendiri maupun

bertindak secara bersama-sama dengan TerdakwaTerdakwa Lk.

ub
lik

ah

PETRUS TA'DAN @ TATO', Lk. JUNI, Lk. AGUSTINUS @ ATENG, Lk.
RUBEN PARA' SAMBO @ NE'PATA, (yang diajukan sebagai

am

Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebagaimana diatur sesuai
pasal 340 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana
dalam dakwaan Kesatu Primair dan Pasal 285 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-

ah
k

ep

1 KUHPidana dalam dakwaan Kedua ;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARKUS PATA SAMBO (a)
;

In
do
ne
si

R

MARKUS berupa pidana mati dengan perintah Terdakwa tetap ditahan

A
gu
ng

3. Menyatakan barang bukti berupa :

a. 1 (satu) buah jam tangan merk Seiko, uang tunai sebesar

Rp.1.300,- (seribu tiga ratus rupiah) dengan pecahan Rp.1.000,(seribu rupiah) pecahan uang coin Rp.100,- (seratus rupiah), 1
(satu) buah helm berwarna hitam yang telah pecah dan 1 (satu)
buah sandal karet merk Sunly ;

b. 1 (satu) buah topi rimba warna hitam, 1 (satu) pasang anting-

lik

ah

anting warna putih, 1 (satu) buah bandol warna kuning, 1 (satu)
buah sandal jepit warna orens, 1 (satu) buah payung, uang tunai

sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan pecahan

ub

m

Rp.5.000,- sebanyak dua lembar dan pecahan Rp.1.000,-

ka

sebanyak dua puluh lembar, 1 (satu) buah parang panjang

ep

lengkap dengan sarung terbuat dari akar bambu dan gagang
berbentuk kepala burung, 1 (satu) buah baju kaos berwarna

R

ah

hitam, 1 (satu) buah jaket warna merah, 1 (satu) buah BH warna

M

c. 1 (satu) buah sepeda motor merk Beijing Super X warna hitam

on

Hal. 59 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

dengan Nomor Polisi DD-6818-AU ;

es

putih dan 1 (satu) buah celana dalam warna putih ;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 59

Select target paragraph3