ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R sebanyak dua puluh lembar, 1 (satu) buah parang gu ng panjang lengkap dengan sarung terbuat dari akar bambu dan gagang berbentuk kepala burung, 1 (satu) buah baju kaos berwarna hitam, 1 (satu) buah jaket warna merah, 1 (satu) buah BH warna putih dan 1 (satu) buah celana dalam warna putih; c. 1 (satu) buah sepeda motor merk Beijing Super X A warna hitam dengan Nomor Polisi DD-6818-AU ; d. Sepatu warna hitam merk Puma 1 (satu) pasang, ub lik ah celana Levis merk Lea 1 (satu) pasang, jaket warna merah 1 (satu) lembar, baju kaos lengan panjang am warna krem kedua lengan pakai garis warna merah, baju kemeja lengan panjang motif garis warna biru merk ORESCEI MAX 1 (satu) lembar, Kartu Askes 1 ah k ep (satu) lembar An. Andarias Pandin, Uang tunai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) 1 (satu) lembar, In do ne si R HP merk NOKIA type 3200 (tiga ribu dua ratus) 1 (satu) unit ; A gu ng e. 1 (satu) buah mobil truk empat roda dengan merk Dyna Rino dengan No. Pol. DD-9075-AD dengan ciri- ciri kepala berwarna merah bak belakang terbuat dari besi berwarna cokelat ; Digunakan dalam berkas perkara lain yang diajukan dalam perkara terpisah ; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500,- lik Membaca putusan Pengadilan Tinggi Makassar No.252/Pid/2006/ PT.Mks. tanggal 2 Oktober 2006 yang amar lengkapnya sebagai berikut : - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut ub m ah (dua ribu lima ratus rupiah) ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makale tanggal 3 Agustus ep ka Umum ; Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam M kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar on Hal. 61 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; es - R ah 2006 No:23/Pid.B/2006/PN.MkI.; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 61