ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R batang leher Lk. ISRAEL sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan sepatu yang digunakan saat itu yaitu sepatu ng warna hitam merk Puma, dan setelah Lk. ISRAEL tidak bergerak kemudian Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ gu EDI memegang kedua tangan korban Lk. ISRAEL sedangkan Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS memegang kedua kaki korban selanjutnya korban Lk. ISRAEL aleh Terdakwa MARKUS A PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dan Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dibuang ke jurang. Setelah itu Terdakwa ub lik ah MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dan Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS kembali ke Makale dengan am menggunakan sepeda motor milik korban Lk. ANDARIAS PANDIN tersebut dan Terdakwa turun di perempatan Bera sedangkan Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS langsung ke - Akibat ep ah k rumah korban Lk. ANDARIAS PANDIN ; perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Lk. In do ne si R AGUSTINUS SAMBO @ AGUS @ MARKUS @ HERMAN, Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO, Lk. JUNI dan Lk. YULIANUS A gu ng MARAYA @ ATENG korban Lk. ANDARIAS PANDIN, korban Pr. MARTINA LABIRAN ditemukan masyarakat dalam keadaan sudah meninggal dunia di lokasi kebun milik Lk. Tangkesalu (alm) di Danglu Kelurahan Rantekalua' Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja dan karban Lk. Israel ditemukan masyarakat dalam keadaan sudah meninggal dunia di jurang se dalam 100 (seratus) meter dari dataran/pinggir jalan raya di To Lembaga Tondung Nanggalla Kecamatan Tondon lik ah Ampalla Nanggalla Kabupaten Tata Toraja. Sesuai dengan hasil Visum Et Repertum sebagai berikut : ub m 1. Visum Et Repertum Nomor 25/VR/2005 tanggal 9 Januari Ilmu Kedokteran Forensik ep ka 2006 yang dibuat oleh Dr. Berti Nelwan DFM dari Bagian & Medikolegal Makassar berdasarkan sumpah jabatan (terlampir dalam berkas R ah perkara) telah melakukan bedah mayat terhadap atau satu A Kelurahan Tondon Mamullu Kecamatan on gu ng Pa'paissanan Hal. 52 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d M kelamin : laki-laki, umur: 38 tahun, alamat : Buntu es mayat laki-laki yang bernama : Andarias Pandin, jenis ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 52