ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Makale Kabupaten Tana Toraja yang dalam kesimpulannya menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat kegagalan oleh ng sirkulasi karena perdarahan yang disebabkan terpotongnya pembuluh darah besar leher akibat luka bacok A gu pada leher ; 2. Visum Et Repertum Nomor 26/VR/2005 tanggal 9 Januari 2006 yang dibuat oleh Dr. Berti Nelwan DFM dari bagian Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal Makassar berdasarkan sumpah jabatan (terlampir dalam berkas ub lik ah perkara) telah melakukan bedah mayat terhadap atau satu mayat perempuan yang bernama : MARTINA LABIRAN, am jenis kelamin : perempuan, umur : 33 tahun, alamat : Buntu Pa'paissanan Kel. Tondon Mamullu Kec. Makale Kab. Tana Toraja yang dalam kesimpulannya menyimpulkan bahwa ah k ep korban meninggal akibat kegagalan sirkulasi oleh karena perdarahan yang disebabkan terpotongnya pembuluh darah In do ne si R besar leher akibat luka bacok pada leher ; 3. Visum Et Repertum Nomor 02/RSU.LP/I/2006 tanggal 05 A gu ng Januari 2006 yang dibuat oleh Dr. Rudhy Andilolo dokter pada Rumah sakit Umum Lakipadada Kab. Tana Toraja berdasarkan sumpah jabatan (terlampir dalam berkas perkara) telah memeriksa seorang korban mati nama : ISRAEL, alamat : Buntu Pa'paissanan Kel. Tondon Mamullu Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja pekerjaan siswa yang dalam yang pada pemeriksaan antara lain - lik ah ditemukan : Tampak bagian kepala : membusuk wajah sulit dikenali, rambut tidak tampak lagi karena pembusukan, bagian pelipis kanan ub - Tampak jejas biru kehitaman pada bagian belakang kepala ; - Luka robek di belakang telinga kanan enam centimeter tidak ep beraturan ; Luka robek belakang kepala kurang lebih sebelas centimeter tidak beraturan ; M - R ah - Jejas biru kehitaman pada dada sebelah kin kurang lebih dua on Hal. 53 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng puluh kali dua puluh lima centimeter ; es ka m terkelupas hitam membusuk ; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 53