ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Makale Kabupaten Tana Toraja yang dalam kesimpulannya

menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat kegagalan
oleh

ng

sirkulasi

karena

perdarahan

yang

disebabkan

terpotongnya pembuluh darah besar leher akibat luka bacok

A

gu

pada leher ;

2. Visum Et Repertum Nomor 26/VR/2005 tanggal 9 Januari
2006 yang dibuat oleh Dr. Berti Nelwan DFM dari bagian
Ilmu

Kedokteran

Forensik

&

Medikolegal

Makassar

berdasarkan sumpah jabatan (terlampir dalam berkas

ub
lik

ah

perkara) telah melakukan bedah mayat terhadap atau satu
mayat perempuan yang bernama : MARTINA LABIRAN,

am

jenis kelamin : perempuan, umur : 33 tahun, alamat : Buntu
Pa'paissanan Kel. Tondon Mamullu Kec. Makale Kab. Tana
Toraja yang dalam kesimpulannya menyimpulkan bahwa

ah
k

ep

korban meninggal akibat kegagalan sirkulasi oleh karena
perdarahan yang disebabkan terpotongnya pembuluh darah

In
do
ne
si

R

besar leher akibat luka bacok pada leher ;
3. Visum Et Repertum Nomor 02/RSU.LP/I/2006 tanggal 05

A
gu
ng

Januari 2006 yang dibuat oleh Dr. Rudhy Andilolo dokter
pada Rumah sakit Umum Lakipadada Kab. Tana Toraja

berdasarkan sumpah jabatan (terlampir dalam berkas
perkara) telah memeriksa seorang korban mati nama :
ISRAEL, alamat : Buntu Pa'paissanan Kel. Tondon Mamullu
Kecamatan Makale

Kabupaten Tana Toraja pekerjaan

siswa yang dalam yang pada pemeriksaan antara lain

-

lik

ah

ditemukan :

Tampak bagian kepala : membusuk wajah sulit dikenali, rambut
tidak tampak lagi karena pembusukan, bagian pelipis kanan

ub

-

Tampak jejas biru kehitaman pada bagian belakang kepala ;

-

Luka robek di belakang telinga kanan enam centimeter tidak

ep

beraturan ;

Luka robek belakang kepala kurang lebih sebelas centimeter tidak
beraturan ;

M

-

R

ah

-

Jejas biru kehitaman pada dada sebelah kin kurang lebih dua

on

Hal. 53 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

puluh kali dua puluh lima centimeter ;

es

ka

m

terkelupas hitam membusuk ;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 53

Select target paragraph3