ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

batang leher Lk. ISRAEL sebanyak 1 (satu) kali dengan
menggunakan sepatu yang digunakan saat itu yaitu sepatu

ng

warna hitam merk Puma, dan setelah Lk. ISRAEL tidak bergerak

kemudian Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @

gu

EDI memegang kedua tangan korban Lk. ISRAEL sedangkan

Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS memegang kedua kaki
korban selanjutnya korban Lk. ISRAEL aleh Terdakwa MARKUS

A

PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dan Lk. AGUSTINUS
SAMBO @ AGUS dibuang ke jurang. Setelah itu Terdakwa

ub
lik

ah

MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dan Lk.
AGUSTINUS SAMBO @ AGUS kembali ke Makale dengan

am

menggunakan sepeda motor milik korban Lk. ANDARIAS
PANDIN tersebut dan Terdakwa turun di perempatan Bera
sedangkan Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS langsung ke
-

Akibat

ep

ah
k

rumah korban Lk. ANDARIAS PANDIN ;
perbuatan

Terdakwa

bersama-sama

dengan

Lk.

In
do
ne
si

R

AGUSTINUS SAMBO @ AGUS @ MARKUS @ HERMAN, Lk.
PETRUS TA'DAN @ TATO, Lk. JUNI dan Lk. YULIANUS

A
gu
ng

MARAYA @ ATENG korban Lk. ANDARIAS PANDIN, korban Pr.

MARTINA LABIRAN ditemukan masyarakat dalam keadaan sudah
meninggal dunia di lokasi kebun milik Lk. Tangkesalu (alm) di
Danglu

Kelurahan

Rantekalua'

Kecamatan

Mengkendek

Kabupaten Tana Toraja dan karban Lk. Israel ditemukan
masyarakat dalam keadaan sudah meninggal dunia di jurang se
dalam 100 (seratus) meter dari dataran/pinggir jalan raya di To
Lembaga

Tondung

Nanggalla

Kecamatan Tondon

lik

ah

Ampalla

Nanggalla Kabupaten Tata Toraja. Sesuai dengan hasil Visum Et
Repertum sebagai berikut :

ub

m

1. Visum Et Repertum Nomor 25/VR/2005 tanggal 9 Januari
Ilmu

Kedokteran

Forensik

ep

ka

2006 yang dibuat oleh Dr. Berti Nelwan DFM dari Bagian
&

Medikolegal

Makassar

berdasarkan sumpah jabatan (terlampir dalam berkas

R

ah

perkara) telah melakukan bedah mayat terhadap atau satu

A

Kelurahan

Tondon

Mamullu

Kecamatan

on

gu

ng

Pa'paissanan

Hal. 52 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

M

kelamin : laki-laki, umur: 38 tahun, alamat : Buntu

es

mayat laki-laki yang bernama : Andarias Pandin, jenis

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 52

Select target paragraph3