Jejas biru kehitaman pada pangkal paha bagian dalam kiri dan

R

-

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

kanan; - Luka robek pada punggung kaki kanan kurang lebih lima

ng

kali tiga centimeter membusuk ;

Kesimpulan :

gu

- Keadaan mayat sudah membusuk, wajah sulit dikenali ;

- Hal tersebut diduga karena benturan benda tumpul dan keras ;

Dan dalam pemeriksaan umum tempat kejadian perkara sesuai Berita

A

Acara Hasil Pemeriksaan TKP penemuan mayat di Kec. Mengkendek
Kab. Tana Toraja No.LAB: 06/KBF/2006 tanggal 05 bulan Januari

ub
lik

ah

tahun 2006 yang dibuat oleh 1. Dra. SUGIHARTI, 2. IRFAN
ROFIKS.Si, 3. FAIZAL RACHMAD ST selaku pemeriksa pada Pusat

am

Laboratorium Forensik POLRI Laboratorium Forensik Makassar
berdasarkan sumpah jabatan (terlampir dalam berkas perkara) dalam
kesimpulannya :

ah
k

ep

Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik
tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut :

In
do
ne
si

R

1. Barang bukti berupa ranting kayu dan topi warna hitam di tempat
ditemukannya mayat korban Per. MARTINA LABIRAN, BH warna

A
gu
ng

putih, celana dalam warna putih, jaket warna merah, dan rok mini
milik Per. MARTINA LABIRAN, baju kaos warna putih, sarung

warna hijau muda dan sarung warna biru milik Lk. AGUSTINUS
SAMBO seperti tersebut dalam (II) benar terdapat darah manusia
dan mempunyai golongan darah yang sama yaitu "A" ;

2. Barang bukti berupa parang bergagang bersarung di lokasi
ditemukannya mayat korban Per. MARTINA LABIRAN dan daun

lik

diketemukan mayat korban Lk. ANDARIAS

PANDIN sseperti tersebut dalam (II) benar terdapat darah
manusia dan mempunyai golongan darah "AB" ;

ub

Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam
Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) jo. Pasa1 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat

ep

(1) KUHPidana ;
DAN :
KEDUA :

R

ka

m

ah

pandan di lokasi

bertindak sendiri-sendiri maupun bertindak secara bersama-sama dengan

on

Hal. 54 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

Terdakwa-Terdakwa Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO, Lk. JUNI, Lk.

es

Bahwa ia Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS baik

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 54

Select target paragraph3