Jejas biru kehitaman pada pangkal paha bagian dalam kiri dan R - In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id kanan; - Luka robek pada punggung kaki kanan kurang lebih lima ng kali tiga centimeter membusuk ; Kesimpulan : gu - Keadaan mayat sudah membusuk, wajah sulit dikenali ; - Hal tersebut diduga karena benturan benda tumpul dan keras ; Dan dalam pemeriksaan umum tempat kejadian perkara sesuai Berita A Acara Hasil Pemeriksaan TKP penemuan mayat di Kec. Mengkendek Kab. Tana Toraja No.LAB: 06/KBF/2006 tanggal 05 bulan Januari ub lik ah tahun 2006 yang dibuat oleh 1. Dra. SUGIHARTI, 2. IRFAN ROFIKS.Si, 3. FAIZAL RACHMAD ST selaku pemeriksa pada Pusat am Laboratorium Forensik POLRI Laboratorium Forensik Makassar berdasarkan sumpah jabatan (terlampir dalam berkas perkara) dalam kesimpulannya : ah k ep Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut : In do ne si R 1. Barang bukti berupa ranting kayu dan topi warna hitam di tempat ditemukannya mayat korban Per. MARTINA LABIRAN, BH warna A gu ng putih, celana dalam warna putih, jaket warna merah, dan rok mini milik Per. MARTINA LABIRAN, baju kaos warna putih, sarung warna hijau muda dan sarung warna biru milik Lk. AGUSTINUS SAMBO seperti tersebut dalam (II) benar terdapat darah manusia dan mempunyai golongan darah yang sama yaitu "A" ; 2. Barang bukti berupa parang bergagang bersarung di lokasi ditemukannya mayat korban Per. MARTINA LABIRAN dan daun lik diketemukan mayat korban Lk. ANDARIAS PANDIN sseperti tersebut dalam (II) benar terdapat darah manusia dan mempunyai golongan darah "AB" ; ub Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) jo. Pasa1 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat ep (1) KUHPidana ; DAN : KEDUA : R ka m ah pandan di lokasi bertindak sendiri-sendiri maupun bertindak secara bersama-sama dengan on Hal. 54 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng Terdakwa-Terdakwa Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO, Lk. JUNI, Lk. es Bahwa ia Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS baik ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 54