ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

AGUSTINUS SAMBO @ AGUS @ MARKUS @ HERMAN, Lk. YULlANUS
MARAYA @ ATENG, Lk. RUBEN PATA'SAMBO @ NE'PATA, Lk.

ng

MARTHINUS PATA @ TINU (yang diajukan sebagai Terdakwa dalam
berkas perkara terpisah), pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2005

gu

sekitar pukul 19.30 wita, atau pada suatu waktu setidak-tidaknya dalam
bulan Desember tahun 2005, bertempat di kebun cengkeh almarhum
Y.Tangkesalu

di

Dusun

Danglu

Kelurahan

Rantekalua

Kecamatan

A

Mengkendek Kabupaten Tana Toraja atau pada suatu tempat yang maasih

menjadi daerah hukum Pengadilan Negeri Makale seperti dakwaan Primair

ub
lik

ah

di atas, Terdakwa dengan kekerasan atau dengan ancaman memaksa
perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, karena perkosaan

am

yaitu terhadap korban seorang perempuan bernama MARTINA LABIRAN
yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-

Ketika datang Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS bersama

ah
k

ep

dengan Pr. MARTINA LABIRAN karena ada kode senter yang
menyala dari lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS kemudian

In
do
ne
si

R

Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI
bersama Lk. JUNI dan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO, Lk.

A
gu
ng

YULIANUS MARAYA @ ATENG berlari ke arah senter
tersebut, setelah bertemu Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS
telah memegang parang pada bagian tangan kanannya dan Pr.
MARTINA

LABIRAN

mengatakan

"barangkali

saya

mau

dibunuh jangan kamu bunuh saya melainkan perkosa saja

saya" dan Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS mengatakan
kamu harus saya bunuh. Dan Lk. AGUSTINUS SAMBO @

lik

ah

AGUS langsung membuka celana panjang yang digunakan

oleh Pr. MARTINA LABIRAN dan Terdakwa MARKUS PATA
SAMBO @ MARKUS @ EDI memegang kaki kiri Pr. MARTINA

ub

m

LABIRAN dan Lk. JUNI memegang kaki kanan Pr. MARTINA

ka

LABIRAN sambil ia menariknya ke arah depan dan Pr.

ep

MARTINA LABIRAN sudah terlentang dan tangan kanan Pr.
MARTINA LABIRAN dipegang oleh Lk. YULIANUS MARAYA @

R

ah

ATENG kemudian Lk. JUNI memegang kaki kiri Pr. MARTINA

M

MARKUS PATA SAMBO @. MARKUS @ EDl

dan Lk.

on

Hal. 55 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

AGUSTINUS SAMBO @ AGUS langsung membuka celana

es

LABIRAN dan kaki kanan kemudian dipegang oleh Terdakwa

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 55

Select target paragraph3