ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R AGUSTINUS SAMBO @ AGUS @ MARKUS @ HERMAN, Lk. YULlANUS MARAYA @ ATENG, Lk. RUBEN PATA'SAMBO @ NE'PATA, Lk. ng MARTHINUS PATA @ TINU (yang diajukan sebagai Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2005 gu sekitar pukul 19.30 wita, atau pada suatu waktu setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2005, bertempat di kebun cengkeh almarhum Y.Tangkesalu di Dusun Danglu Kelurahan Rantekalua Kecamatan A Mengkendek Kabupaten Tana Toraja atau pada suatu tempat yang maasih menjadi daerah hukum Pengadilan Negeri Makale seperti dakwaan Primair ub lik ah di atas, Terdakwa dengan kekerasan atau dengan ancaman memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, karena perkosaan am yaitu terhadap korban seorang perempuan bernama MARTINA LABIRAN yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Ketika datang Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS bersama ah k ep dengan Pr. MARTINA LABIRAN karena ada kode senter yang menyala dari lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS kemudian In do ne si R Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI bersama Lk. JUNI dan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO, Lk. A gu ng YULIANUS MARAYA @ ATENG berlari ke arah senter tersebut, setelah bertemu Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS telah memegang parang pada bagian tangan kanannya dan Pr. MARTINA LABIRAN mengatakan "barangkali saya mau dibunuh jangan kamu bunuh saya melainkan perkosa saja saya" dan Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS mengatakan kamu harus saya bunuh. Dan Lk. AGUSTINUS SAMBO @ lik ah AGUS langsung membuka celana panjang yang digunakan oleh Pr. MARTINA LABIRAN dan Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI memegang kaki kiri Pr. MARTINA ub m LABIRAN dan Lk. JUNI memegang kaki kanan Pr. MARTINA ka LABIRAN sambil ia menariknya ke arah depan dan Pr. ep MARTINA LABIRAN sudah terlentang dan tangan kanan Pr. MARTINA LABIRAN dipegang oleh Lk. YULIANUS MARAYA @ R ah ATENG kemudian Lk. JUNI memegang kaki kiri Pr. MARTINA M MARKUS PATA SAMBO @. MARKUS @ EDl dan Lk. on Hal. 55 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng AGUSTINUS SAMBO @ AGUS langsung membuka celana es LABIRAN dan kaki kanan kemudian dipegang oleh Terdakwa ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 55