ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R milik korban tersebut berangkat menuju ke arah Rantepao. Pada saat sampai di Makale tepatnya di depan rumah makan Idaman ng atau pada suatu tempat lain, Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS melihat Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI gu dengan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO sementara berdiri, kemudian Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS langsung menghampirinya dan Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ A MARKUS @ EDI langsung mendekati Lk. AGUS lalu Terdakwa membisiknya bahwa itu adiknya (Lk. ISRAEL) dan bunuh juga ub lik ah dan kalau melihat pada saat kamu mengambil orang tuanya dan kamu bunuh di jurusan ke Palopo karena tempat itu aman dan am jurang jurang dan Lk. AGUS mengiyakan sedangkan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO yang tidak mendengar pembicaraan itu langsung minta pamit kepada Terdakwa MARKUS PATA ep ah k SAMBO @ MARKUS @ EDI dan Lk. AGUS selanjutnya pergi mengambil ojek untuk pulang ke rumahnya ; Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI In do ne si R - kemudian dibonceng Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dan A gu ng duduk di belakang setelah Lk. ISRAEL dan langsung berangkat menuju ke jalan arah Palopo dan tiba di Kaleakan atau pada suatu tempat lain, kemudian Lk. ISRAEL mengatakan "kita berhenti dulu" dan setelah berhenti dan beristirahat duduk ketika Lk. ISRAEL melihat-lihat jurang, Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS juga memperhatikan keadaan/situasi apakah sudah aman atau tidak dan setelah Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS lik ah merasa aman karena sudah tidak ada kendaraan yang lewat dan tidak lama kemudian Lk. ISRAEL berdiri, pada saat itulah Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS @ MARKUS @ HERMAN ub m langsung memukul Lk. ISRAEL dengan cara meninju/kepalan ka tangan pada batang leher bagian belakang sebanyak 1 (satu) ep kali dengan menggunakan tangan kanan kemudian Lk. ISRAEL terjatuh pingsan selanjutnya Terdakwa MARKUS PATA SAMBO R ah @ MARKUS @ EDI memukul muka korban Lk. ISRAEL M EDI menginjak batang leher Lk. ISRAEL sebanyak 1 (satu) kali on Hal. 51 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng selanjutnya Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS menginjak es kemudian Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 51