ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

milik korban tersebut berangkat menuju ke arah Rantepao. Pada
saat sampai di Makale tepatnya di depan rumah makan Idaman

ng

atau pada suatu tempat lain, Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS
melihat Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI

gu

dengan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO sementara berdiri,
kemudian

Lk.

AGUSTINUS

SAMBO

@

AGUS

langsung

menghampirinya dan Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @

A

MARKUS @ EDI langsung mendekati Lk. AGUS lalu Terdakwa

membisiknya bahwa itu adiknya (Lk. ISRAEL) dan bunuh juga

ub
lik

ah

dan kalau melihat pada saat kamu mengambil orang tuanya dan
kamu bunuh di jurusan ke Palopo karena tempat itu aman dan

am

jurang jurang dan Lk. AGUS mengiyakan sedangkan Lk.
PETRUS TA'DAN @ TATO yang tidak mendengar pembicaraan
itu langsung minta pamit kepada Terdakwa MARKUS PATA

ep

ah
k

SAMBO @ MARKUS @ EDI dan Lk. AGUS selanjutnya pergi
mengambil ojek untuk pulang ke rumahnya ;
Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI

In
do
ne
si

R

-

kemudian dibonceng Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dan

A
gu
ng

duduk di belakang setelah Lk. ISRAEL dan langsung berangkat

menuju ke jalan arah Palopo dan tiba di Kaleakan atau pada

suatu tempat lain, kemudian Lk. ISRAEL mengatakan "kita
berhenti dulu" dan setelah berhenti dan beristirahat duduk ketika

Lk. ISRAEL melihat-lihat jurang, Lk. AGUSTINUS SAMBO @

AGUS juga memperhatikan keadaan/situasi apakah sudah
aman atau tidak dan setelah Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS

lik

ah

merasa aman karena sudah tidak ada kendaraan yang lewat
dan tidak lama kemudian Lk. ISRAEL berdiri, pada saat itulah

Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS @ MARKUS @ HERMAN

ub

m

langsung memukul Lk. ISRAEL dengan cara meninju/kepalan

ka

tangan pada batang leher bagian belakang sebanyak 1 (satu)

ep

kali dengan menggunakan tangan kanan kemudian Lk. ISRAEL
terjatuh pingsan selanjutnya Terdakwa MARKUS PATA SAMBO

R

ah

@ MARKUS @ EDI memukul muka korban Lk. ISRAEL

M

EDI menginjak batang leher Lk. ISRAEL sebanyak 1 (satu) kali

on

Hal. 51 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

selanjutnya Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS menginjak

es

kemudian Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 51

Select target paragraph3