ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

@ EDI merampok korban Lk. ANDARIAS PANDIN dengan
demikian Lk. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA tidak diketahui

ng

terlibat dalam kasus tersebut. Setelah Terdakwa MARKUS

PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI berpura-pura mengambil

gu

keseluruhan uang dari dalam lemari lalu Terdakwa keluar dari

dalam rumah menuju kembali di rumah tongkonan tempat
Terdakwa dan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO bermalam,

A

sedangkan Lk. AGUSTINUS SAMSO @ AGUS masih tinggal di

dalam rumah dan tidak meminta bagian dari uang tersebut

ub
lik

ah

karena sebelumnya memang sudah diberitahukan oleh Lk.
RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA. Terdakwa MARKUS PATA

am

SAMBO @ MARKUS @ EDI kemudian menghitung jumlah uang
yang telah dia ambil dari dalam lemari milik korban Lk.
ANDARIAS PANDIN yang setelah dihitung benar jumlahnya

ah
k

ep

adalah Rp.10.000.000,(sepuluh juta rupiah). Kemudian uang
Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) milik Lk. RUBEN PATA

In
do
ne
si

R

SAMBO @ NE'PATA yang diambil dari dalam lemari korban
tersebut telah dibagi dua oleh Terdakwa MARKUS PATA

A
gu
ng

SAMBO @ MARKUS @ EDI dengan Lk. PETRUS TA'DAN @
TATO yang memperoleh bagian Rp.4.000.000,- (empat juta
rupiah) ;

-

Pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2005 seperti tersebut di

atas atau pada suatu waktu lain, Lk. AGUSTINUS SAMBO @

AGUS yang masih tinggal di rumah korban Lk. ANDARIAS

PANDIN mengajak anak korban Lk. ANDARIAS PANDIN

lik

ah

bernama Lk. ISRAEL untuk ke kampung (sa'dan) dan Lk.

ISRAEL menyetujuinya. Kemudian Lk. AGUSTINUS SAMBO @
AGUS keluar dari rumah untuk membunyikan motor Beijing

ub

m

warna hitam No.PoI.DD6818-AU milik korban Lk. ANDARIAS

ka

PANDIN dan mencucinya kemudian Lk. AGUSTINUS SAMBO

ep

@ AGUS masuk kembali ke dalam rumah dengan maksud untuk
mengganti pakaiannya dan meminta kepada Lk. WAYS yang

R

ah

kemudian mengambilkan baju lengan panjang warna putih milik

M

wita atau pada suatu waktu lain, Lk. AGUSTINUS SAMBO @

on

Hal. 50 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

AGUS dengan membonceng Lk. ISRAEL mengendarai motor

es

bapaknya Lk. ANDARIAS PANDIN). Selanjutnya pada 07.00

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 50

Select target paragraph3