ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R wita atau pada suatu waktu lain, dan Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO ng langsung tidur di rumah tongkonan Pa'Peissenan yang jaraknya sekitar 50 (lima puluh) meter dari rumah korban Lk. ANDARIAS gu PANDIN. Pada pukul 24.00 wita atau pada suatu waktu lain, Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI langsung bangun bersama-sama Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO menuju ke A rumah korban Lk. ANDARIAS PANDIN dimana Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS tinggal tidur, setelah tiba di rumah tersebut mengetuk pintu ub lik ah maka Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI bagian samping (pintu dapur) dan Lk. am AGUSTINUS SAMBO @ AGUS langsung bangun dan membuka pintu yang diketuk oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dengan Lk. ah k ep PETRUS TA'DAN @ TATO masuk ke dalam rumah dan Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI langsung menuju ke In do ne si R lemari pakaian milik Lk. ANDARIAS PANDIN kemudian Terdakwa membuka pintu lemari tersebut tanpa dibongkar karena kuncinya A gu ng masih tergantung di pintu setelah Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI membuka lemari setelah itu ia membuka laci lemari dan menemukan uang dan selanjutnya Terdakwa membuka lipatan-lipatan pakaian sehingga Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS menemukan uang lagi sedangkan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO hanya berdiri menyaksikan Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ lik ah EDI mengambil uang, yang keberadaan uang tersebut telah dimasukkan dan diletakkan sebelumnya oleh Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS sendiri ke dalam lemari korban sekeluarga ub m setelah dibunuh, yang jumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta ka rupiah) adalah milik Lk. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA yang ep diberikan kepada Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS pada tanggal 22 Desember 2005 atau pada atau pada suatu waktu lain, R ah untuk mengelabui teman-teman Lk. AGUSTINUS SAMBO @ M supaya mereka bisa mengetahui bahwa Lk. AGUSTINUS SAMBO on Hal. 49 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng @ AGUS dan Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS es AGUS yakni Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO, Lk. JUNI, Lk. ATENG ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 49