ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

wita atau pada suatu waktu lain, dan Terdakwa MARKUS PATA
SAMBO @ MARKUS @ EDI dan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO

ng

langsung tidur di rumah tongkonan Pa'Peissenan yang jaraknya
sekitar 50 (lima puluh) meter dari rumah korban Lk. ANDARIAS

gu

PANDIN. Pada pukul 24.00 wita atau pada suatu waktu lain,
Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI langsung

bangun bersama-sama Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO menuju ke

A

rumah korban Lk. ANDARIAS PANDIN dimana Lk. AGUSTINUS
SAMBO @ AGUS tinggal tidur, setelah tiba di rumah tersebut
mengetuk

pintu

ub
lik

ah

maka Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI
bagian

samping

(pintu

dapur)

dan

Lk.

am

AGUSTINUS SAMBO @ AGUS langsung bangun dan membuka
pintu

yang

diketuk oleh

Terdakwa. Selanjutnya

Terdakwa

MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dengan Lk.

ah
k

ep

PETRUS TA'DAN @ TATO masuk ke dalam rumah dan Terdakwa
MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI langsung menuju ke

In
do
ne
si

R

lemari pakaian milik Lk. ANDARIAS PANDIN kemudian Terdakwa
membuka pintu lemari tersebut tanpa dibongkar karena kuncinya

A
gu
ng

masih tergantung di pintu setelah Terdakwa MARKUS PATA

SAMBO @ MARKUS @ EDI membuka lemari setelah itu ia
membuka laci lemari dan menemukan uang dan selanjutnya

Terdakwa membuka lipatan-lipatan pakaian sehingga Terdakwa
MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS menemukan uang lagi

sedangkan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO hanya berdiri
menyaksikan Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @

lik

ah

EDI mengambil uang, yang keberadaan uang tersebut telah
dimasukkan dan diletakkan sebelumnya oleh Lk. AGUSTINUS
SAMBO @ AGUS sendiri ke dalam lemari korban sekeluarga

ub

m

setelah dibunuh, yang jumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta

ka

rupiah) adalah milik Lk. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA yang

ep

diberikan kepada Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS pada
tanggal 22 Desember 2005 atau pada atau pada suatu waktu lain,

R

ah

untuk mengelabui teman-teman Lk. AGUSTINUS SAMBO @

M

supaya mereka bisa mengetahui bahwa Lk. AGUSTINUS SAMBO

on

Hal. 49 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

@ AGUS dan Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS

es

AGUS yakni Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO, Lk. JUNI, Lk. ATENG

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 49

Select target paragraph3