ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

selanjutnya Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS menggorok leher
bagian depan Pr. MARTINA LABIRAN sebanyak 2 (dua) kali
itu

Lk.

ng

setelah

menggunakan

AGUSTINUS

parang

SAMBO

tersebut

@

menusuk

AGUS

di

dengan

bagian

alat

gu

kelamin/kemaluannya Pr. MARTINA LABIRAN dan Terdakwa
MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI langsung
menginjak-injak

alat

kelamin/kemaluannya

Pr.

MARTINA

A

LABIRAN dilanjutkan oleh Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS

menginjak perutnya dan mengeluarkan jaketnya Pr. MARTINA

ub
lik

ah

LABIRAN setelah itu secara bersama-sama Lk. AGUSTINUS
SAMBO @ AGUS memegang tangan kanan dan Lk. PETRUS

am

TA'DAN @ TATO memegang tangan kiri dan Lk. YULIANUS
MARAYA @ ATENG memegang kaki kiri dan Lk. JUNI
memegang kaki kanan, Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @
EDI

memegang

ep

ah
k

MARKUS

pada

bagian

pinggang/pinggul

kemudian membuang Pr. MARTINA LABIRAN dengan cara

In
do
ne
si

R

bersama-sama mengayunkan tubuh Pr. MARTINA LABIRAN
sehingga tubuhnya terlempar ke jurang sejauh kira-kira 3 (tiga)

A
gu
ng

meter dari tempat mereka melemparnya ;

-

Selanjutnya Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG dan Lk. JUNI

pergi meninggalkan tempat itu dan disusul oleh Lk. PETRUS

TA'DAN aQ TATO bersama-sama Terdakwa MARKUS PATA
SAMBO @ MARKUS @ EDI dan Lk. AGUSTINUS SAMBO @
AGUS, Lk. ATENG dan Lk. JUNI berjalan kaki turun sampai

dijalan poros dan Lk. ATENG menahan mobil penumpang dan

lik

ah

Lk. JUNI menahan mobil truk yang lewat dan menumpang

mereka berdua langsung pulang ke rumah masing-masing.
Sedangkan Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS, Terdakwa

ub

m

MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dan Lk. PETRUS

ka

TA'DAN @ TATO pergi dengan mengendarai motor Beijing warna

ep

hitam No.PoL.DD-6818-AU milik korban Lk. ANDARIAS PANDIN
dengan berboncengan tiga ;

Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI bersama

R

ah

-

M

TATO tiba di rumah korban Lk. ANDARIAS PANDIN sekeluarga

on

Hal. 48 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

yaitu di rumah Tongkonan Buntu Pa'Peissenan sekitar pukul 22

es

Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dan Lk. PETRUS TA'DAN @

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 48

Select target paragraph3