ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R selanjutnya Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS menggorok leher bagian depan Pr. MARTINA LABIRAN sebanyak 2 (dua) kali itu Lk. ng setelah menggunakan AGUSTINUS parang SAMBO tersebut @ menusuk AGUS di dengan bagian alat gu kelamin/kemaluannya Pr. MARTINA LABIRAN dan Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI langsung menginjak-injak alat kelamin/kemaluannya Pr. MARTINA A LABIRAN dilanjutkan oleh Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS menginjak perutnya dan mengeluarkan jaketnya Pr. MARTINA ub lik ah LABIRAN setelah itu secara bersama-sama Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS memegang tangan kanan dan Lk. PETRUS am TA'DAN @ TATO memegang tangan kiri dan Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG memegang kaki kiri dan Lk. JUNI memegang kaki kanan, Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ EDI memegang ep ah k MARKUS pada bagian pinggang/pinggul kemudian membuang Pr. MARTINA LABIRAN dengan cara In do ne si R bersama-sama mengayunkan tubuh Pr. MARTINA LABIRAN sehingga tubuhnya terlempar ke jurang sejauh kira-kira 3 (tiga) A gu ng meter dari tempat mereka melemparnya ; - Selanjutnya Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG dan Lk. JUNI pergi meninggalkan tempat itu dan disusul oleh Lk. PETRUS TA'DAN aQ TATO bersama-sama Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dan Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS, Lk. ATENG dan Lk. JUNI berjalan kaki turun sampai dijalan poros dan Lk. ATENG menahan mobil penumpang dan lik ah Lk. JUNI menahan mobil truk yang lewat dan menumpang mereka berdua langsung pulang ke rumah masing-masing. Sedangkan Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS, Terdakwa ub m MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dan Lk. PETRUS ka TA'DAN @ TATO pergi dengan mengendarai motor Beijing warna ep hitam No.PoL.DD-6818-AU milik korban Lk. ANDARIAS PANDIN dengan berboncengan tiga ; Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI bersama R ah - M TATO tiba di rumah korban Lk. ANDARIAS PANDIN sekeluarga on Hal. 48 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng yaitu di rumah Tongkonan Buntu Pa'Peissenan sekitar pukul 22 es Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dan Lk. PETRUS TA'DAN @ ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 48