ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R tempat korban saat ia meninggal dunia. Selanjutnya Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG, Lk. JUNI dan Terdakwa ng MARKUS PARA SAMBO @ MARKUS @ EDI meninggalkan tempat itu menuju kembali ke rumah kosong masih dalam lokasi gu kebun cengkeh itu sedangkan Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO masih tinggal kemudian Lk. AGUS membuka jaket Lk. ANDARIAS PANDIN lalu A mengambil uang di dalam saku jaket dan dompet serta cincin kawin Lk. ANDARIAS PANDIN DAN Lk. AGUSTINUS SAMBO @ ub lik ah AGUS dan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO menutup tubuh korban dengan daun nenas, kemudian keduanya menyusul Terdakwa am MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ MARKUS @ EDI, Lk. ATENG dan Lk. JUNI yang telah lebih dulu ada di rumah kosong tersebut. Mereka duduk-duduk di rumah kebun yang kosong kemudian Lk. AGUSTINUS SAMBO ep ah k tersebut @ AGUS mengatakan "tunggu saya disini" dan Terdakwa MARKUS PATA In do ne si R SAMBO @ MARKUS @ EDI, Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO, Lk. JUNI dan Lk. ATENG tinggal menunggu di rumah kosong A gu ng tersebut ; - Kemudian pada jam 19.30 wita seperti tersebut di atas atau pada suatu waktu lain, datang Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS bersama dengan Pr. MARTINA LABIRAN karena ada kode senter yang menyala dari Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS kemudian Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI bersama Lk. JUNI dan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO, Lk. YULIANUS lik ah MARAYA @ ATENG berlari ke arah senter tersebut setelah bertemu Pr. MARTINA LABIRAN mengatakan "barangkali saya mau dibunuh jangan kamu bunuh saya" dan Lk. AGUSTINUS ub m SAMBO @ AGUS mengatakan kamu harus saya bunuh. Dengan ka cara Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS memegang ep tangan kanan Pr. MARTINA LABIRAN, Lk. JUNI memegang tangan kiri Pr. MARTINA LABIRAN, Lk. PETRUS TA'DAN @ memegang kaki kiri Pr. MARTINA LABIRAN, Lk. R ah TATO M MARTINA LABIRAN kemudian Lk. AGUSTINUS SAMBO @ on Hal. 47 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng AGUS mencabut parang yang ada di samping kiri pinggangnya es YULIANUS MARAYA @ ATENG memegang kaki kanan Pr. ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 47