ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R memegang kaki kiri Lk. ANDARIAS PANDIN kemudian Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS langsung menduduki dada Lk. PANDIN ng ANDARIAS dan menusuk bagian muka Lk. ANDARIAS PANDIN dengan menggunakan pisau sebanyak 3 gu (tiga) kali kemudian Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS menyerahkan pisau tersebut kepada Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO dan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO mengiris kaki kanan A Lk. ANDARIAS PANDIN kemudian Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO memberikan pisau tersebut kepada Lk. AGUSTINUS ub lik ah SAMBO @ AGUS dan Lk. AGUSINUS SAMBO @ AGUS menggorok leher bagian depan Lk. ANDARIAS PANDIN am sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO menuju ke depan Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dan pada YULIANUS MARAYA memegang kaki @ ATENG ep ah k saat Lk. PETRUS TA'DANTATO' ke depan, kemudian Lk. kiri Lk. kemudian ANDARIAS ke belakang PANDIN dan Lk. In do ne si R AGUSTINUS SAMBO @ AGUS menyerahkan pisau tersebut kepada Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO kemudian Lk. PETRUS A gu ng TA'DAN @ TATO menggorok leher bagian belakang Lk. ANDARIAS PANDIN namun sebelum Lk. PETRUS TADAN @ TATO menggoroknya, tubuh Lk. ANDARIAS PANDIN dimiringkan ke kiri oleh Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS bersama-sama Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO. Selanjutnya Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG mencabut pisau yang berada di pinggang lik ah sebelah kanannya dengan menggunakan tangan kiri kemudian Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG menusuk paha sebelah kanan Lk. ANDARIAS PANDIN kemudian menusuk sebelah ub m kanan Lk. ANDARIAS PANDIN selanjutnya Lk. YULIANUS ka MARAYA @ ATENG menyerahkan isau kepada Lk. JUNI ep kemudian Lk. JUNI menusuk betis sebelah kanan Lk. ANDARIAS PANDIN selanjutnya Lk. JUNI memberikan kembali pisau R ah tersebut kepada Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG dan Lk. M PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dan bersama-sama on Hal. 46 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng menyeret/mengangkat lalu dibuang sekitar 2 (dua ) meter dari es ATENG kembalikan pisau tersebut kepada Terdakwa MARKUS ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 46