ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

memegang kaki kiri Lk. ANDARIAS PANDIN kemudian Lk.

AGUSTINUS SAMBO @ AGUS langsung menduduki dada Lk.
PANDIN

ng

ANDARIAS

dan

menusuk

bagian

muka

Lk.

ANDARIAS PANDIN dengan menggunakan pisau sebanyak 3

gu

(tiga) kali kemudian Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS
menyerahkan pisau tersebut kepada Lk. PETRUS TA'DAN @

TATO dan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO mengiris kaki kanan

A

Lk. ANDARIAS PANDIN kemudian Lk. PETRUS TA'DAN @
TATO memberikan pisau tersebut kepada Lk. AGUSTINUS

ub
lik

ah

SAMBO @ AGUS dan Lk. AGUSINUS SAMBO @ AGUS
menggorok leher bagian depan Lk. ANDARIAS PANDIN

am

sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO
menuju ke depan Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dan pada
YULIANUS

MARAYA

memegang

kaki

@

ATENG

ep

ah
k

saat Lk. PETRUS TA'DANTATO' ke depan, kemudian Lk.
kiri

Lk.

kemudian

ANDARIAS

ke

belakang

PANDIN

dan

Lk.

In
do
ne
si

R

AGUSTINUS SAMBO @ AGUS menyerahkan pisau tersebut
kepada Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO kemudian Lk. PETRUS

A
gu
ng

TA'DAN @ TATO menggorok leher bagian belakang Lk.

ANDARIAS PANDIN namun sebelum Lk. PETRUS TADAN @

TATO menggoroknya, tubuh Lk. ANDARIAS PANDIN dimiringkan
ke kiri oleh Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS bersama-sama

Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dan Lk.
PETRUS

TA'DAN

@

TATO.

Selanjutnya

Lk.

YULIANUS

MARAYA @ ATENG mencabut pisau yang berada di pinggang

lik

ah

sebelah kanannya dengan menggunakan tangan kiri kemudian
Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG menusuk paha sebelah

kanan Lk. ANDARIAS PANDIN kemudian menusuk sebelah

ub

m

kanan Lk. ANDARIAS PANDIN selanjutnya Lk. YULIANUS

ka

MARAYA @ ATENG menyerahkan isau kepada Lk. JUNI

ep

kemudian Lk. JUNI menusuk betis sebelah kanan Lk. ANDARIAS
PANDIN selanjutnya Lk. JUNI memberikan kembali pisau

R

ah

tersebut kepada Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG dan Lk.

M

PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dan bersama-sama

on

Hal. 46 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

menyeret/mengangkat lalu dibuang sekitar 2 (dua ) meter dari

es

ATENG kembalikan pisau tersebut kepada Terdakwa MARKUS

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 46

Select target paragraph3