ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R sembunyi ke arah yang lebih rendah secara berpencar menempati posisi masing-masing sesuai dengan ng siasat/rencana dari Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI kemudian Lk. ANDARIAS PANDIN yang gu berjalan di depan diikuti Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dari belakang singgah di rumah kosong dimana tadinya Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dan A teman-temannya tersebut berkumpul. Selanjutnya Lk. ANDARIAS PANDIN berdiri dan mengatakan kepada Lk. ub lik ah AGUSTINUS SAMBO @ AGUS "lewat jalan mana" dan dijawab oleh Lk. AGUS "ke bawah terus belok kiri" dan Lk. ANDARIAS am PANDIN berjalan ke tempat yang ditunjuk oleh Lk. AGUS kemudian Lk. ANDARIAS PANDIN berjalan di depan Lk. AGUS dan sekitar 3 (tiga) meter berjalan kemudian Lk. AGUSTINUS ah k ep SAMBO @ AGUS mencabut sebilah pisau yang ada di pinggangnya kemudian menusuk bagian belakang/punggung In do ne si R Lk. ANDARIAS PANDIN kemudian Lk. ANDARIAS PANDIN menoleh ke belakang dan memukul Lk. AGUSTINUS SAMBO A gu ng @ AGUS dengan menggunakan helm warna hitam hingga helm tersebut pecah. Selanjutnya Lk. ANDARIAS PANDIN lari dan sekitar 10 (sepuluh) meter kemudian Lk. ANDARIAS PANDIN terjatuh akibat kakinya tersangkut rumput. Pada saat Lk. ANDARIAS PANDIN berdiri kembali datang Lk. JUNI dengan cara berlari menghampiri dan memegang tangan kiri Lk. ANDARIAS PANDIN kemudian Lk. AGUSTINUS SAMBO @ lik ah AGUS datang menghampiri dan menampar Lk. ANDARIAS PANDIN sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan dengan mengatakan kepada Lk. ANDARIAS PANDIN ub m "Iko Manna mo lado banua" (kamu saja yang mau diatas rumah ka tongkonan) kemudian Lk. ANDARIAS PANDIN jatuh kemudian ep datang Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS EDI membawa sepotong kayu dan langsung memukul kaki kanan R ah Lk. ANDARIAS PANDIN dengan sepotong kayu tersebut M dan memegang tangan kanan Lk. ANDARIAS PANDIN dan Lk. on Hal. 45 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng PETRUS TANDAN @ TATO menghampiri dan langsung es selanjutnya Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG menghampiri ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 45