ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

sembunyi ke arah yang lebih rendah secara berpencar
menempati

posisi

masing-masing

sesuai

dengan

ng

siasat/rencana dari Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @

MARKUS @ EDI kemudian Lk. ANDARIAS PANDIN yang

gu

berjalan di depan diikuti Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS
dari belakang singgah di rumah kosong dimana tadinya

Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dan

A

teman-temannya

tersebut

berkumpul.

Selanjutnya

Lk.

ANDARIAS PANDIN berdiri dan mengatakan kepada Lk.

ub
lik

ah

AGUSTINUS SAMBO @ AGUS "lewat jalan mana" dan dijawab
oleh Lk. AGUS "ke bawah terus belok kiri" dan Lk. ANDARIAS

am

PANDIN berjalan ke tempat yang ditunjuk oleh Lk. AGUS
kemudian Lk. ANDARIAS PANDIN berjalan di depan Lk. AGUS
dan sekitar 3 (tiga) meter berjalan kemudian Lk. AGUSTINUS

ah
k

ep

SAMBO @ AGUS mencabut sebilah pisau yang ada di
pinggangnya kemudian menusuk bagian belakang/punggung

In
do
ne
si

R

Lk. ANDARIAS PANDIN kemudian Lk. ANDARIAS PANDIN
menoleh ke belakang dan memukul Lk. AGUSTINUS SAMBO

A
gu
ng

@ AGUS dengan menggunakan helm warna hitam hingga helm

tersebut pecah. Selanjutnya Lk. ANDARIAS PANDIN lari dan
sekitar 10 (sepuluh) meter kemudian Lk. ANDARIAS PANDIN

terjatuh akibat kakinya tersangkut rumput. Pada saat Lk.
ANDARIAS PANDIN berdiri kembali datang Lk. JUNI dengan
cara berlari menghampiri dan memegang tangan kiri Lk.

ANDARIAS PANDIN kemudian Lk. AGUSTINUS SAMBO @

lik

ah

AGUS datang menghampiri dan menampar Lk. ANDARIAS
PANDIN sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan

kanan dengan mengatakan kepada Lk. ANDARIAS PANDIN

ub

m

"Iko Manna mo lado banua" (kamu saja yang mau diatas rumah

ka

tongkonan) kemudian Lk. ANDARIAS PANDIN jatuh kemudian

ep

datang Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS EDI
membawa sepotong kayu dan langsung memukul kaki kanan

R

ah

Lk. ANDARIAS PANDIN dengan sepotong kayu tersebut

M

dan memegang tangan kanan Lk. ANDARIAS PANDIN dan Lk.

on

Hal. 45 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

PETRUS TANDAN @ TATO menghampiri dan langsung

es

selanjutnya Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG menghampiri

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 45

Select target paragraph3