ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

menghentikan mobil kemudian Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @

MARKUS @ EDI bersama-sama Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG,

ng

Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS, Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO dan
Lk. JUNI turun semua dari mobil kecuali sopirnya yakni Lk. MARTHINUS

gu

PATA @ TINU langsung memutar mobil truk merk Dyna Rino warna
merah Nomor Polisi DD-9075-AD yang dikemudikannya pulang kembali

A

ke arah jalan sebelumnya, kemudian pergi Terdakwa MARKUS PATA

SAMBO @ MARKUS yang saat itu oleh Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO,
Lk. JUNI dan Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG dikenal dan dipanggil

ub
lik

ah

dengan nama EDI, selanjutnya bersama-sama berjalan kaki menuju ke
tempat tersebut di atas yakni ke kebun cengkeh milik Y. Tangkesalu clan

am

setelah sampai di sana Terdakwa MARKUS PATA O @ MARKUS @ EDI
dan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO, Lk. JUNI, ENG, Lk. AGUS istirahat
di sebelah rumah yang ada di dalam kebun tersebut dan tidak lama

ah
k

ep

kemudian Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS @ MARKUS @ HERMAN
mengatakan "tunggu di sini saya pergi dulu" lalu Lk. AGUSTINUS

In
do
ne
si

R

meninggalkan Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI
dengan yang lainnya di rumah kosong tersebut ;

Setelah Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS pergi Terdakwa

A
gu
ng

-

MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI mengatur siasat

dengan mengatakan kamu (Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO)
disitu dan oleh Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS
@ EDI diberikan alat berupa sepotong kayu dari batang

cengkeh, "kamu (Lk. JUNI) di sebelah sana", kamu (Lk.
YULIANUS MARAYA @ ATENG) disitu" dan oleh Terdakwa

lik

ah

MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI diberikan alat
berupa sebilah pisau lengkap dengan sarungnya berbentuk
kawali/badik) kemudian Lk. ATENG selipkan di pinggang

ub

m

sebelah kanan sedangkan Terdakwa memegang sepotong

ka

kayu dad batang kopi, dan Terdakwa mengatakan setelah Lk.

ep

AGUSTINUS SAMBO @ AGUS membawa Lk. ANDARIAS
PANDIN baru kita langsung sergap (mengepung); Pada saat

R

ah

Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS datang bersama dengan

M

SAMBO @ MARKUS @ EDI, Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO.

on

Hal. 44 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

Lk. JUNI, Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG langsung lari

es

Lk. ANDARIAS PANDIN kemudian Terdakwa MARKUS PATA

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 44

Select target paragraph3